Kanwil Ditjenpas Bahas Tata Kelola Koordinasi Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pengawasan Sesuai KUHP Baru
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sulawesi Tenggara membahas tata kelola koordinasi pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pengawasan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Tenggara. Jumat, (30/1/2026) Pembahasan difokuskan pada kesiapan jajaran pemasyarakatan di lingkungan Kanwil Ditjenpas Sultra dalam melaksanakan tugas dan fungsi terkait pidana alternatif tersebut, yang meliputi pengelolaan data registrasi dan penelitian kemasyarakatan (litmas), pembimbingan, pengawasan, serta pelibatan masyarakat. Kepala Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan Kanwil Ditjenpas Sultra, I Gede Artayasa, menyampaikan bahwa penerapan pidana kerja sosial dan pidana pengawasan menuntut kesiapan sistem dan sumber daya pemasyarakatan, khususnya dalam penguatan peran Pembimbing Kemasyarakatan. “KUHP baru memberikan ruang yang lebih luas bagi penerapan pidana non-pemenjaraan....