Kanwil Ditjenpas Sultra Ikuti Pedoman Pelaksanaan Pengawasan Keimigrasian Terhadap Klien Pemasyarakatan

 

Kendari — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sulawesi Tenggara mengikuti Sosialisasi Pedoman Pelaksanaan Pengawasan Keimigrasian Terhadap Klien Pemasyarakatan Yang sesuai  Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tentang Pengawasan Keimigrasian terhadap Klien Pemasyarakatan yang dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting. Kegiatan ini diikuti oleh Seluruh Pembimbing Kemasyarakatan di lingkungan Kanwil Ditjenpas Sultra. Selasa, (27/01/2026)

Sosialisasi tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Pembimbing Kemasyarakatan, Dr. Ceno Hersusetiokartiko, sebagai bagian dari upaya memberikan pemahaman menyeluruh terkait kebijakan dan mekanisme pengawasan keimigrasian terhadap klien pemasyarakatan.

Kegiatan ini dimaksudkan sebagai bagian dari proses pembahasan dan penelaahan terhadap usulan pencabutan klien pemasyarakatan serta usulan izin keluar negeri klien pemasyarakatan sebelum dilaksanakannya Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). Kehadiran dan kontribusi aktif dari Pembimbing Kemasyarakatan diharapkan dapat mendukung kelancaran serta meningkatkan kualitas hasil sidang TPP.

Direktur Pembimbing Kemasyarakatan dalam pemaparannya menegaskan bahwa pengawasan keimigrasian terhadap klien pemasyarakatan harus dilaksanakan secara cermat, terukur, dan berbasis data yang akurat, guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban.



Sementara itu, Kepala Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan Kanwil Ditjenpas Sultra, I Gede Artayasa, menyampaikan bahwa sosialisasi ini menjadi pedoman penting bagi jajaran pemasyarakatan dalam melaksanakan tugas pembimbingan dan pengawasan klien.

“Sosialisasi ini sangat penting sebagai pedoman bersama agar seluruh jajaran, khususnya Balai Pemasyarakatan, memiliki pemahaman yang sama dan dapat menjalankan pengawasan keimigrasian terhadap klien pemasyarakatan secara profesional, terkoordinasi, dan berbasis sistem informasi,” ujar I Gede Artayasa.

Dalam sosialisasi tersebut juga disampaikan sejumlah poin penting Pengawasan Keimigrasian Tahun 2025, antara lain: ,Sinergi Pengawasan, dengan fokus pada peningkatan pengawasan orang asing serta penerapan tindakan administratif keimigrasian,Penguatan Sistem Pelaporan Real-Time, guna memastikan data dan informasi terkait klien pemasyarakatan dapat dipantau secara cepat dan akurat.,Pengawasan Administratif dan Lapangan, yang meliputi identifikasi subjek, pengolahan dan analisis data, hingga pelaksanaan pemeriksaan langsung di lapangan.

Lebih lanjut, sosialisasi ini bermaksud menjadi pedoman bagi seluruh jajaran Direktorat Jenderal Imigrasi dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam melaksanakan pengawasan keimigrasian terhadap klien pemasyarakatan secara terkoordinasi dan berbasis sistem informasi.

Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, Kanwil Ditjenpas Sultra menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan sinergi lintas sektor serta memperkuat kualitas pengawasan dan pembimbingan klien pemasyarakatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kakanwil Ditjenpas Sultra Pastikan Kebersihan dan Kualitas Gizi di Dapur Rutan Kendari

146 CPNS Ditjenpas dan Ditjenim Sultra Jalani Orientasi di Kanwil Ditjenpas Sultra

Tim PKP Kanwil Ditjenpas Sultra Lakukan Pemetaan Potensi Kerawanan di Rutan Kolaka