Kanwil Ditjenpas Sultra Ikuti Pedoman Pelaksanaan Pengawasan Keimigrasian Terhadap Klien Pemasyarakatan
Kendari — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sulawesi Tenggara mengikuti Sosialisasi Pedoman
Pelaksanaan Pengawasan Keimigrasian Terhadap Klien Pemasyarakatan Yang sesuai Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan
tentang Pengawasan Keimigrasian terhadap Klien Pemasyarakatan yang dilaksanakan
secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting. Kegiatan ini diikuti oleh Seluruh
Pembimbing Kemasyarakatan di lingkungan Kanwil Ditjenpas Sultra. Selasa, (27/01/2026)
Sosialisasi tersebut disampaikan langsung oleh
Direktur Pembimbing Kemasyarakatan, Dr. Ceno Hersusetiokartiko, sebagai bagian
dari upaya memberikan pemahaman menyeluruh terkait kebijakan dan mekanisme
pengawasan keimigrasian terhadap klien pemasyarakatan.
Kegiatan ini dimaksudkan sebagai bagian dari proses
pembahasan dan penelaahan terhadap usulan pencabutan klien pemasyarakatan serta
usulan izin keluar negeri klien pemasyarakatan sebelum dilaksanakannya Sidang
Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). Kehadiran dan kontribusi aktif dari Pembimbing
Kemasyarakatan diharapkan dapat mendukung kelancaran serta meningkatkan kualitas
hasil sidang TPP.
Direktur Pembimbing Kemasyarakatan dalam
pemaparannya menegaskan bahwa pengawasan keimigrasian terhadap klien
pemasyarakatan harus dilaksanakan secara cermat, terukur, dan berbasis data
yang akurat, guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum sekaligus
menjaga keamanan dan ketertiban.
Sementara itu, Kepala Bidang Pembimbingan
Kemasyarakatan Kanwil Ditjenpas Sultra, I Gede Artayasa, menyampaikan bahwa
sosialisasi ini menjadi pedoman penting bagi jajaran pemasyarakatan dalam melaksanakan
tugas pembimbingan dan pengawasan klien.
“Sosialisasi ini sangat penting sebagai pedoman
bersama agar seluruh jajaran, khususnya Balai Pemasyarakatan, memiliki
pemahaman yang sama dan dapat menjalankan pengawasan keimigrasian terhadap
klien pemasyarakatan secara profesional, terkoordinasi, dan berbasis sistem
informasi,” ujar I Gede Artayasa.
Dalam sosialisasi tersebut juga disampaikan
sejumlah poin penting Pengawasan Keimigrasian Tahun 2025, antara lain: ,Sinergi
Pengawasan, dengan fokus pada peningkatan pengawasan orang asing serta
penerapan tindakan administratif keimigrasian,Penguatan Sistem Pelaporan
Real-Time, guna memastikan data dan informasi terkait klien pemasyarakatan
dapat dipantau secara cepat dan akurat.,Pengawasan Administratif dan Lapangan,
yang meliputi identifikasi subjek, pengolahan dan analisis data, hingga
pelaksanaan pemeriksaan langsung di lapangan.
Lebih lanjut, sosialisasi ini bermaksud menjadi
pedoman bagi seluruh jajaran Direktorat Jenderal Imigrasi dan Direktorat
Jenderal Pemasyarakatan dalam melaksanakan pengawasan keimigrasian terhadap
klien pemasyarakatan secara terkoordinasi dan berbasis sistem informasi.
Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, Kanwil
Ditjenpas Sultra menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan sinergi lintas
sektor serta memperkuat kualitas pengawasan dan pembimbingan klien
pemasyarakatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.

Komentar
Posting Komentar