Perkuat Implementasi Pidana Alternatif, Pembimbing Kemasyarakatan Kanwil Ditjenpas Sultra Hadiri Diskusi dan Koordinasi Secara Daring

Kendari — Dalam rangka memperkuat implementasi pidana alternatif, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tenggara mengikuti kegiatan Diskusi dan Koordinasi Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pengawasan yang dilaksanakan secara daring, Rabu, (7/1/2026).

Kegiatan ini diikuti oleh Kakanwil Ditjenpas Sultra Serta seluruh Pembimbing Kemasyarakatan Kanwil Ditjenpas Sultra bersama seluruh Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Kendari.Forum diskusi ini menjadi sarana strategis untuk menyamakan persepsi serta memperkuat koordinasi lintas sektor dalam pelaksanaan pidana alternatif yang berorientasi pada keadilan restoratif.

Selain jajaran pemasyarakatan, kegiatan tersebut turut dihadiri oleh sejumlah stakeholder terkait, antara lain Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara, BNN Kota Kendari, serta instansi terkait lainnya yang memiliki peran dalam mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pengawasan di wilayah Sulawesi Tenggara.

Pada kesempatan tersebut, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Drs. Mashudi, memberikan arahan kepada seluruh Pembimbing Kemasyarakatan agar meningkatkan profesionalisme dan kualitas pelaksanaan tugas, khususnya dalam penyusunan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas). Dirjen Pemasyarakatan menegaskan agar para PK menghindari praktik copy paste dalam penyusunan narasi analisis, rekomendasi, dan kesimpulan Litmas, sehingga hasil asesmen benar-benar mencerminkan kondisi dan kebutuhan klien secara objektif dan akurat.

Dirjen Pemasyarakatan juga menyampaikan bahwa Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) Bapas saat ini tengah dalam proses pembangunan ulang. Pada tahun ini, setiap Pembimbing Kemasyarakatan wajib memiliki akun SDP masing-masing dan melakukan input data klien secara mandiri ke dalam sistem. Operator SDP hanya berperan membantu apabila terjadi gangguan atau error pada sistem serta berkoordinasi dengan Helpdesk Pusat.

Selain itu, Dirjen Pemasyarakatan menekankan bahwa seluruh Bapas wajib melaksanakan uji coba Litmas Online serta secara aktif melaporkan setiap kendala maupun masukan kepada Direktorat Pembimbingan Kemasyarakatan sebagai bahan evaluasi dan penyempurnaan sistem.

Sementara itu, Kepala Bidang Pembimbing Kemasyarakatan Kanwil Ditjenpas Sultra, I Gede Artayasa, menyampaikan bahwa arahan tersebut menjadi penguatan bagi jajaran Pembimbing Kemasyarakatan dalam meningkatkan kualitas layanan pemasyarakatan. “Arahan Bapak Dirjen menjadi pedoman penting bagi kami untuk terus meningkatkan akuntabilitas dan profesionalisme Pembimbing Kemasyarakatan, baik dalam penyusunan Litmas maupun pemanfaatan sistem digital pemasyarakatan,” ujarnya.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Ditjenpas Sultra menegaskan komitmennya untuk mendukung implementasi pidana alternatif yang efektif, transparan, dan berorientasi pada reintegrasi sosial, sekaligus mendukung transformasi digital pemasyarakatan di lingkungan Bapas.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kakanwil Ditjenpas Sultra Pastikan Kebersihan dan Kualitas Gizi di Dapur Rutan Kendari

146 CPNS Ditjenpas dan Ditjenim Sultra Jalani Orientasi di Kanwil Ditjenpas Sultra

Tim PKP Kanwil Ditjenpas Sultra Lakukan Pemetaan Potensi Kerawanan di Rutan Kolaka