Perkuat Implementasi Pidana Alternatif, Pembimbing Kemasyarakatan Kanwil Ditjenpas Sultra Hadiri Diskusi dan Koordinasi Secara Daring
Kendari — Dalam rangka memperkuat implementasi pidana alternatif, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tenggara mengikuti kegiatan Diskusi dan Koordinasi Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pengawasan yang dilaksanakan secara daring, Rabu, (7/1/2026).
Kegiatan ini diikuti oleh Kakanwil Ditjenpas Sultra Serta seluruh Pembimbing Kemasyarakatan Kanwil Ditjenpas Sultra bersama seluruh Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Kendari.Forum diskusi ini menjadi sarana strategis untuk menyamakan persepsi serta memperkuat koordinasi lintas sektor dalam pelaksanaan pidana alternatif yang berorientasi pada keadilan restoratif.
Selain jajaran pemasyarakatan, kegiatan tersebut
turut dihadiri oleh sejumlah stakeholder terkait, antara lain Badan Narkotika
Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara, BNN Kota Kendari, serta instansi
terkait lainnya yang memiliki peran dalam mendukung pelaksanaan pidana kerja
sosial dan pidana pengawasan di wilayah Sulawesi Tenggara.
Dirjen Pemasyarakatan juga menyampaikan bahwa Sistem
Database Pemasyarakatan (SDP) Bapas saat ini tengah dalam proses
pembangunan ulang. Pada tahun ini, setiap Pembimbing Kemasyarakatan wajib
memiliki akun SDP masing-masing dan melakukan input data klien secara mandiri
ke dalam sistem. Operator SDP hanya berperan membantu apabila terjadi gangguan
atau error pada sistem serta berkoordinasi dengan Helpdesk Pusat.
Selain itu, Dirjen Pemasyarakatan menekankan bahwa
seluruh Bapas wajib melaksanakan uji coba Litmas Online serta secara aktif
melaporkan setiap kendala maupun masukan kepada Direktorat Pembimbingan
Kemasyarakatan sebagai bahan evaluasi dan penyempurnaan sistem.
Sementara itu, Kepala Bidang Pembimbing
Kemasyarakatan Kanwil Ditjenpas Sultra, I Gede Artayasa, menyampaikan bahwa
arahan tersebut menjadi penguatan bagi jajaran Pembimbing Kemasyarakatan dalam
meningkatkan kualitas layanan pemasyarakatan. “Arahan Bapak Dirjen menjadi
pedoman penting bagi kami untuk terus meningkatkan akuntabilitas dan
profesionalisme Pembimbing Kemasyarakatan, baik dalam penyusunan Litmas maupun
pemanfaatan sistem digital pemasyarakatan,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Ditjenpas Sultra
menegaskan komitmennya untuk mendukung implementasi pidana alternatif yang
efektif, transparan, dan berorientasi pada reintegrasi sosial, sekaligus
mendukung transformasi digital pemasyarakatan di lingkungan Bapas.

Komentar
Posting Komentar