Kanwil Ditjenpas Bahas Tata Kelola Koordinasi Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pengawasan Sesuai KUHP Baru
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sulawesi Tenggara membahas tata kelola koordinasi pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pengawasan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Tenggara. Jumat, (30/1/2026)
Pembahasan difokuskan pada kesiapan jajaran
pemasyarakatan di lingkungan Kanwil Ditjenpas Sultra dalam melaksanakan tugas
dan fungsi terkait pidana alternatif tersebut, yang meliputi pengelolaan data
registrasi dan penelitian kemasyarakatan (litmas), pembimbingan, pengawasan,
serta pelibatan masyarakat.
Kepala Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan Kanwil
Ditjenpas Sultra, I Gede Artayasa, menyampaikan bahwa penerapan pidana kerja
sosial dan pidana pengawasan menuntut kesiapan sistem dan sumber daya
pemasyarakatan, khususnya dalam penguatan peran Pembimbing Kemasyarakatan.
“KUHP baru memberikan ruang yang lebih luas bagi
penerapan pidana non-pemenjaraan. Oleh karena itu, kami harus memastikan
kesiapan tata kelola, mulai dari data registrasi dan litmas yang akurat,
pembimbingan yang berkelanjutan, hingga pengawasan yang efektif dan terukur,”
ujar I Gede Artayasa.
Pada aspek data registrasi dan litmas, ditekankan
pentingnya akurasi dan keterpaduan data klien pemasyarakatan sebagai dasar
penentuan bentuk pidana kerja sosial dan pidana pengawasan. Litmas menjadi
instrumen utama dalam menilai kondisi sosial, latar belakang, serta tingkat
risiko klien agar pelaksanaan pidana dapat berjalan tepat sasaran.
Lebih lanjut, dalam aspek pembimbingan dan
pengawasan, Pembimbing Kemasyarakatan diharapkan mampu menjalankan perannya
secara profesional dan humanis. Pembimbingan tidak hanya memastikan klien
menjalankan kewajiban pidananya, tetapi juga mendorong perubahan perilaku dan
kesiapan klien untuk kembali ke masyarakat.
Salah seorang Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda, Ali
Muhammad, menegaskan bahwa koordinasi lintas sektor dan dukungan masyarakat
menjadi faktor kunci dalam keberhasilan pelaksanaan pidana kerja sosial dan
pidana pengawasan.
“Pembimbing Kemasyarakatan berperan sebagai
penghubung antara klien, aparat penegak hukum, dan masyarakat. Dengan sinergi
yang kuat, pidana kerja sosial dan pidana pengawasan dapat menjadi sarana
pembinaan yang efektif dan memberikan dampak positif bagi klien maupun
lingkungan sosial,” ungkap Ali Muhammad.
Selain itu, pelibatan masyarakat menjadi salah satu
fokus utama dalam pembahasan. Masyarakat, pemerintah daerah, serta instansi
terkait diharapkan dapat berperan aktif sebagai mitra pemasyarakatan, baik
dalam penyediaan lokasi kerja sosial maupun dalam menciptakan lingkungan yang
kondusif bagi proses reintegrasi sosial klien pemasyarakatan.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Ditjenpas Sultra
menegaskan komitmennya untuk memperkuat koordinasi internal dan eksternal dalam
rangka mendukung implementasi KUHP baru, khususnya dalam penerapan pidana kerja
sosial dan pidana pengawasan yang humanis, berkeadilan, serta berorientasi pada
pemulihan dan reintegrasi sosial.

Komentar
Posting Komentar