Kanwil Ditjenpas Bahas Tata Kelola Koordinasi Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pengawasan Sesuai KUHP Baru

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sulawesi Tenggara membahas tata kelola koordinasi pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pengawasan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Tenggara. Jumat, (30/1/2026)

Pembahasan difokuskan pada kesiapan jajaran pemasyarakatan di lingkungan Kanwil Ditjenpas Sultra dalam melaksanakan tugas dan fungsi terkait pidana alternatif tersebut, yang meliputi pengelolaan data registrasi dan penelitian kemasyarakatan (litmas), pembimbingan, pengawasan, serta pelibatan masyarakat.

Kepala Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan Kanwil Ditjenpas Sultra, I Gede Artayasa, menyampaikan bahwa penerapan pidana kerja sosial dan pidana pengawasan menuntut kesiapan sistem dan sumber daya pemasyarakatan, khususnya dalam penguatan peran Pembimbing Kemasyarakatan.

“KUHP baru memberikan ruang yang lebih luas bagi penerapan pidana non-pemenjaraan. Oleh karena itu, kami harus memastikan kesiapan tata kelola, mulai dari data registrasi dan litmas yang akurat, pembimbingan yang berkelanjutan, hingga pengawasan yang efektif dan terukur,” ujar I Gede Artayasa.



Pada aspek data registrasi dan litmas, ditekankan pentingnya akurasi dan keterpaduan data klien pemasyarakatan sebagai dasar penentuan bentuk pidana kerja sosial dan pidana pengawasan. Litmas menjadi instrumen utama dalam menilai kondisi sosial, latar belakang, serta tingkat risiko klien agar pelaksanaan pidana dapat berjalan tepat sasaran.

Lebih lanjut, dalam aspek pembimbingan dan pengawasan, Pembimbing Kemasyarakatan diharapkan mampu menjalankan perannya secara profesional dan humanis. Pembimbingan tidak hanya memastikan klien menjalankan kewajiban pidananya, tetapi juga mendorong perubahan perilaku dan kesiapan klien untuk kembali ke masyarakat.

Salah seorang Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda, Ali Muhammad, menegaskan bahwa koordinasi lintas sektor dan dukungan masyarakat menjadi faktor kunci dalam keberhasilan pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pengawasan.

“Pembimbing Kemasyarakatan berperan sebagai penghubung antara klien, aparat penegak hukum, dan masyarakat. Dengan sinergi yang kuat, pidana kerja sosial dan pidana pengawasan dapat menjadi sarana pembinaan yang efektif dan memberikan dampak positif bagi klien maupun lingkungan sosial,” ungkap Ali Muhammad.

Selain itu, pelibatan masyarakat menjadi salah satu fokus utama dalam pembahasan. Masyarakat, pemerintah daerah, serta instansi terkait diharapkan dapat berperan aktif sebagai mitra pemasyarakatan, baik dalam penyediaan lokasi kerja sosial maupun dalam menciptakan lingkungan yang kondusif bagi proses reintegrasi sosial klien pemasyarakatan.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Ditjenpas Sultra menegaskan komitmennya untuk memperkuat koordinasi internal dan eksternal dalam rangka mendukung implementasi KUHP baru, khususnya dalam penerapan pidana kerja sosial dan pidana pengawasan yang humanis, berkeadilan, serta berorientasi pada pemulihan dan reintegrasi sosial.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kakanwil Ditjenpas Sultra Pastikan Kebersihan dan Kualitas Gizi di Dapur Rutan Kendari

146 CPNS Ditjenpas dan Ditjenim Sultra Jalani Orientasi di Kanwil Ditjenpas Sultra

Tim PKP Kanwil Ditjenpas Sultra Lakukan Pemetaan Potensi Kerawanan di Rutan Kolaka