Kanwil Ditjenpas Sultra Lakukan Monitoring dan Pengawasan Pengadaan Bahan Makanan di Rutan Kelas IIB Kolaka
Kolaka – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Pemasyarakatan Sulawesi Tenggara (Kanwil Ditjenpas Sultra) melaksanakan
kegiatan Monitoring dan Pengawasan Pengadaan Bahan Makanan (Bama) di Rutan Kelas
IIB Kolaka. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka pengawasan pelaksanaan tugas
dan fungsi Rutan Kelas IIB Kolaka, khususnya pada aspek pengadaan dan
pengelolaan bahan makanan, serta memastikan pemenuhan hak-hak Warga Binaan
Pemasyarakatan (WBP). Selasa (27/1/2026)
Kegiatan monitoring dan pengawasan tersebut
dilaksanakan oleh Tim Kanwil Ditjenpas Sultra berdasarkan Surat Perintah Kepala
Kantor Wilayah. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh dan bertahap guna
memastikan seluruh proses pengadaan bahan makanan berjalan sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
Tahap pertama diawali dengan memastikan kesesuaian
bahan makanan yang masuk untuk dikelola, baik dari segi jumlah, jenis, maupun
kualitas. Selanjutnya, tim melakukan pengecekan terhadap kontrak kerja sama
pengadaan bahan makanan antara Rutan Kelas IIB Kolaka dengan pihak penyedia
atau vendor.
Selain itu, tim juga memeriksa kelengkapan
administrasi, termasuk Surat Keputusan (SK) Panitia Penerima Bahan Makanan
serta Penguji Bahan Makanan (Pengawas). Pemeriksaan kemudian dilanjutkan dengan
memastikan daftar menu 10 hari telah tersusun dan terpasang dengan jelas dalam
tabel menu yang tersedia.
Dalam kegiatan tersebut, tim turut memeriksa
ketersediaan dan fungsi alat ukur atau alat penguji bahan makanan guna menjamin
kualitas bahan makanan yang diterima. Tahap terakhir dilakukan dengan menelaah
Berita Acara Distribusi Bahan Makanan sebagai bukti pendistribusian kepada
Warga Binaan.
Berdasarkan hasil monitoring dan pengawasan,
diperoleh kesimpulan bahwa standar pelayanan serta penyediaan bahan makanan di
Rutan Kelas IIB Kolaka telah dilaksanakan sesuai dengan Standar Operasional
Prosedur (SOP) yang berlaku.
Kepala Bidang Pembinaan dan Pelayanan Kanwil
Ditjenpas Sultra, Wiwid Feryanto Rahadian, menegaskan bahwa kegiatan ini
merupakan bentuk komitmen Kanwil dalam menjamin pemenuhan hak dasar Warga
Binaan.“Pengawasan pengadaan bahan makanan ini penting untuk memastikan
kualitas, kuantitas, dan keamanan makanan yang diterima oleh Warga Binaan
benar-benar sesuai standar. Pemenuhan hak atas makanan yang layak merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari pelayanan pemasyarakatan yang humanis dan
berkeadilan,” ujarnya.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penguatan
kepada jajaran pegawai Rutan Kelas IIB Kolaka, khususnya terkait pembinaan pelaksanaan
tugas dan fungsi, serta penegasan komitmen dalam pemenuhan hak-hak Warga Binaan
Pemasyarakatan, terutama hak atas layanan makanan yang layak, aman, dan
bergizi.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Ditjenpas Sultra
berharap pengelolaan bahan makanan di seluruh Unit Pelaksana Teknis
Pemasyarakatan dapat terus terjaga kualitasnya, transparan, dan akuntabel,
sebagai bagian dari upaya mewujudkan pelayanan pemasyarakatan yang profesional,
berintegritas, dan berorientasi pada pemenuhan hak asasi manusia.

Komentar
Posting Komentar