2.162 Narapidana di Sultra Terima Remisi Idul Fitri, 7 Orang Langsung Bebas
Kendari – Sebanyak 2.162 narapidana di wilayah Sulawesi Tenggara menerima remisi khusus Hari Raya Idul Fitri tahun 2026. Dari jumlah tersebut, 7 orang di antaranya langsung dinyatakan bebas setelah mendapatkan pengurangan masa pidana. Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana di Lapas dan Rutan. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tenggara, Sulardi, menyampaikan bahwa remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, seperti berkelakuan baik serta telah menjalani masa pidana minimal sesuai ketentuan. “Remisi ini bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi merupakan wujud penghargaan bagi warga binaan yang bersungguh-sungguh memperbaiki diri. Kami berharap ini menjadi motivasi untuk terus berperilaku baik dan siap kembali ke masyarakat,” ujarnya. Dari...