2217 Narapidana dan Anak Binaan di Sulawesi Tenggara Diusulkan Mendapat Remisi Idul Fitri 2025

Kendari, 27 Maret 2025 – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2025, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Sulawesi Tenggara mengajukan usulan pemberian Remisi Khusus Idul Fitri bagi narapidana dan anak binaan di berbagai lembaga pemasyarakatan (lapas) serta rumah tahanan (rutan) di Sulawesi Tenggara. Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan, La Ludi, menyebutkan bahwa dari total jumlah warga binaan pemasyarakatan (WBP), sebanyak 2.217 orang diusulkan menerima Remisi Khusus.Proses pengusulan remisi dilakukan secara transparan dan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) secara online, setelah mendapatkan persetujuan dari Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) di masing-masing Lapas atau Rutan. Besaran remisi yang diusulkan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan, tergantung pada masa pidana yang telah dijalani dan penilaian terhadap perilaku narapidana. Lapas Kelas IIA Kendari menjadi lembaga dengan jumlah penerima remisi tertinggi, yaitu 690 orang,. Sem...