Kanwil Ditjenpas Sultra mengikuti Sosialisasi Pemberian Amnesti Narapidana dan Anak Binaan

Kendari, 14 Maret 2025 – Kanwil Ditjenpas Sultra mengikuti Sosialisasi Pemberian Amnesti Narapidana dan Anak Binaan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Secara virtual .Amnesti ini diberikan sebagai kebijakan kemanusiaan dari Presiden untuk sejumlah kelompok yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.  

Dalam paparannya, pemerintah menetapkan beberapa kategori narapidana yang dapat diusulkan untuk mendapatkan amnesti, yaitu:  

1. Narapidana dan Anak Binaan Tindak Pidana Pengguna Narkotika – Berlaku bagi narapidana yang dikenakan Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan syarat tidak sedang menjalani hukuman tambahan (Register F), tidak memiliki perkara lain, dan bukan pelaku residivis.  

2. Narapidana Tindak Pidana Makar Tanpa Senjata Api– Diberikan kepada mereka yang terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan, namun tanpa keterlibatan senjata api. Amnesti ini tidak berlaku bagi narapidana dengan hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.  

3. Narapidana Tindak Pidana ITE yang Melakukan Penghinaan terhadap Kepala Negara dan/atau Pemerintah– Khusus bagi mereka yang terbukti bersalah dalam kasus penghinaan terhadap pejabat negara, bukan yang bersifat personal.  

4. Narapidana dan Anak Binaan Berkebutuhan Khusus – Meliputi individu dengan gangguan jiwa, penderita paliatif, disabilitas intelektual, serta lansia di atas 70 tahun.  


Pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menginstruksikan Kepala Kantor Wilayah untuk segera mengirimkan laporan serta data rekapitulasi usulan amnesti paling lambat pada 20 Maret 2025. Evaluasi kinerja akan dilakukan jika pengiriman data tidak tepat waktu.

  

Kepala Kanwil Ditjenpas Sultra menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan pendataan dan menyusun laporan usulan amnesti sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. "Kami akan memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur agar hak-hak narapidana dan anak binaan yang memenuhi syarat dapat terpenuhi," ujarnya.


Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan implementasi kebijakan amnesti dapat berjalan dengan baik dan memberikan dampak positif bagi narapidana serta anak binaan yang memenuhi kriteria.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kakanwil Ditjenpas Sultra Pastikan Kebersihan dan Kualitas Gizi di Dapur Rutan Kendari

146 CPNS Ditjenpas dan Ditjenim Sultra Jalani Orientasi di Kanwil Ditjenpas Sultra

Tim PKP Kanwil Ditjenpas Sultra Lakukan Pemetaan Potensi Kerawanan di Rutan Kolaka