Kakanwil Ditjenpas Sultra Lantik Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya, Tekankan Peran Strategis PK dalam KUHP Baru

 Kendari – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tenggara (Kanwil Ditjenpas Sultra) melantik satu orang Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Madya, yakni Siti Halijah,  Rabu (4/2/2026). Pelantikan tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari penguatan sumber daya manusia pemasyarakatan dalam menghadapi implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Kegiatan pelantikan berlangsung khidmat dan dihadiri oleh jajaran pejabat struktural serta pegawai di lingkungan Kanwil Ditjenpas Sultra. Dalam kesempatan tersebut, Kakanwil menegaskan bahwa peran Pembimbing Kemasyarakatan ke depan akan semakin strategis seiring perubahan paradigma sistem pemidanaan yang lebih menitikberatkan pada pendekatan keadilan restoratif.

Dalam sambutannya, Kakanwil menyampaikan bahwa Pembimbing Kemasyarakatan memiliki andil besar dalam proses penegakan hukum, terutama dalam memberikan rekomendasi melalui penelitian kemasyarakatan (Litmas) serta pelaksanaan pembimbingan dan pengawasan terhadap klien pemasyarakatan.

“Kami menekankan kepada seluruh Pembimbing Kemasyarakatan untuk lebih mendalami dan menelaah KUHP yang baru. Di dalam regulasi tersebut, peran PK semakin luas dan strategis, terutama dalam mendukung penerapan asas keadilan restoratif, pidana kerja sosial, serta pidana pengawasan,” tegas Kakanwil.


Ia menjelaskan bahwa KUHP baru membawa perubahan signifikan dalam sistem pemidanaan nasional, yang tidak lagi semata-mata berorientasi pada pemidanaan penjara, tetapi juga memberikan ruang bagi penerapan pidana alternatif yang mengedepankan pemulihan, pembinaan, serta reintegrasi sosial pelaku tindak pidana.

Lebih lanjut, Kakanwil menambahkan bahwa keberhasilan penerapan pidana alternatif sangat bergantung pada profesionalitas dan kualitas kerja Pembimbing Kemasyarakatan dalam melakukan asesmen, pembimbingan, serta pengawasan terhadap klien.

Sementara itu, Siti Halijah menyampaikan rasa syukur dan komitmennya untuk menjalankan amanah jabatan dengan penuh tanggung jawab. Ia menegaskan kesiapan untuk terus meningkatkan kompetensi dan memahami secara mendalam implementasi KUHP baru.

“Amanah ini merupakan tanggung jawab besar yang harus saya jalankan dengan integritas dan profesionalitas. Saya berkomitmen untuk terus meningkatkan kemampuan dalam melaksanakan tugas pembimbingan, pengawasan, serta penelitian kemasyarakatan guna mendukung penerapan keadilan restoratif dan pidana alternatif sebagaimana diatur dalam KUHP baru,” ujar Siti Halijah.

Pelantikan PK Ahli Madya ini diharapkan dapat semakin memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi Balai Pemasyarakatan, khususnya dalam mendukung implementasi kebijakan pemidanaan yang lebih humanis dan berkeadilan.

Melalui momentum ini, jajaran Kanwil Ditjenpas Sultra berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan pemasyarakatan serta mendukung transformasi sistem peradilan pidana yang selaras dengan semangat KUHP 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kakanwil Ditjenpas Sultra Pastikan Kebersihan dan Kualitas Gizi di Dapur Rutan Kendari

146 CPNS Ditjenpas dan Ditjenim Sultra Jalani Orientasi di Kanwil Ditjenpas Sultra

Tim PKP Kanwil Ditjenpas Sultra Lakukan Pemetaan Potensi Kerawanan di Rutan Kolaka