Kakanwil Ditjenpas Sultra Lantik Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya, Tekankan Peran Strategis PK dalam KUHP Baru
Kendari – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tenggara (Kanwil Ditjenpas Sultra) melantik satu orang Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Madya, yakni Siti Halijah, Rabu (4/2/2026). Pelantikan tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari penguatan sumber daya manusia pemasyarakatan dalam menghadapi implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Kegiatan pelantikan berlangsung khidmat dan
dihadiri oleh jajaran pejabat struktural serta pegawai di lingkungan Kanwil
Ditjenpas Sultra. Dalam kesempatan tersebut, Kakanwil menegaskan bahwa peran
Pembimbing Kemasyarakatan ke depan akan semakin strategis seiring perubahan
paradigma sistem pemidanaan yang lebih menitikberatkan pada pendekatan keadilan
restoratif.
Dalam sambutannya, Kakanwil menyampaikan bahwa
Pembimbing Kemasyarakatan memiliki andil besar dalam proses penegakan hukum,
terutama dalam memberikan rekomendasi melalui penelitian kemasyarakatan
(Litmas) serta pelaksanaan pembimbingan dan pengawasan terhadap klien
pemasyarakatan.
“Kami menekankan kepada seluruh Pembimbing
Kemasyarakatan untuk lebih mendalami dan menelaah KUHP yang baru. Di dalam
regulasi tersebut, peran PK semakin luas dan strategis, terutama dalam
mendukung penerapan asas keadilan restoratif, pidana kerja sosial, serta pidana
pengawasan,” tegas Kakanwil.
Lebih lanjut, Kakanwil menambahkan bahwa
keberhasilan penerapan pidana alternatif sangat bergantung pada profesionalitas
dan kualitas kerja Pembimbing Kemasyarakatan dalam melakukan asesmen,
pembimbingan, serta pengawasan terhadap klien.
Sementara itu, Siti Halijah menyampaikan rasa
syukur dan komitmennya untuk menjalankan amanah jabatan dengan penuh tanggung
jawab. Ia menegaskan kesiapan untuk terus meningkatkan kompetensi dan memahami
secara mendalam implementasi KUHP baru.
“Amanah ini merupakan tanggung jawab besar yang
harus saya jalankan dengan integritas dan profesionalitas. Saya berkomitmen
untuk terus meningkatkan kemampuan dalam melaksanakan tugas pembimbingan,
pengawasan, serta penelitian kemasyarakatan guna mendukung penerapan keadilan
restoratif dan pidana alternatif sebagaimana diatur dalam KUHP baru,” ujar Siti
Halijah.
Pelantikan PK Ahli Madya ini diharapkan dapat
semakin memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi Balai Pemasyarakatan, khususnya
dalam mendukung implementasi kebijakan pemidanaan yang lebih humanis dan berkeadilan.
Komentar
Posting Komentar