Kakanwil Ditjenpas Sultra Lakukan Monitoring Kesiapan Infrastruktur Pos Bapas Kolaka
Kolaka – Kepala Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tenggara (Kanwil Ditjenpas Sultra) Sulardi
melakukan monitoring langsung kesiapan infrastruktur Pos Balai Pemasyarakatan
(Bapas) Kolaka, sebagai langkah strategis dalam memperkuat layanan pembimbingan
kemasyarakatan di wilayah Kabupaten Kolaka. Jumat,(13/2/2026)
Dalam kegiatan tersebut, Kakanwil didampingi oleh
Kepala Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan Kanwil Ditjenpas Sultra serta Kepala
Rumah Tahanan Negara Kolaka. Monitoring dilaksanakan di lokasi yang
direncanakan menjadi Pos Bapas, yakni gedung eks Balai Sidang Pengadilan Kolaka
yang terletak di Kelurahan Dawi-Dawi, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.
Kakanwil Ditjenpas Sultra, Sulardi meninjau
secara langsung kondisi bangunan, tata ruang, aksesibilitas, serta hal-hal yang
harus di perbaiki dan di renovasi untuk menunjang operasional Pos Bapas.
Peninjauan ini bertujuan memastikan bahwa lokasi tersebut layak dan
representatif untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Pembimbing Kemasyarakatan,
khususnya dalam pelaksanaan litmas, pembimbingan, pendampingan, dan pengawasan
klien pemasyarakatan.
Dalam keterangannya, Sulardi menegaskan
pentingnya kehadiran Pos Bapas Kolaka untuk mendekatkan layanan kepada
masyarakat.
“Keberadaan Pos Bapas Kolaka ini sangat membantu pelayanan terhadap masyarakat, dimana pos ini nantinya akan melayani tiga kabupaten yakni Kolaka, Kolaka Utara, dan Kolaka Timur. Apalagi dalam KUHP baru, peran Pembimbing Kemasyarakatan sangat vital dalam proses peradilan hukum,” tegasnya
.Sementara itu, salah seorang Pembimbing Kemasyarakatan yang turut hadir menyampaikan bahwa kehadiran Pos Bapas Kolaka akan berdampak langsung terhadap efektivitas pelaksanaan tugas di lapangan.
“Dengan adanya Pos Bapas di Kolaka, proses
penelitian kemasyarakatan (litmas), pendampingan klien, hingga pengawasan dapat
dilakukan lebih cepat dan efisien. Jangkauan wilayah kerja menjadi lebih dekat
sehingga pelayanan kepada masyarakat dan aparat penegak hukum dapat lebih
optimal,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa dalam implementasi KUHP
baru, Pembimbing Kemasyarakatan memiliki peran strategis dalam memberikan
rekomendasi berbasis asesmen sosial, sehingga keberadaan sarana yang memadai
menjadi kebutuhan yang sangat penting.
Dengan adanya monitoring ini, diharapkan proses
penyiapan dan pemanfaatan gedung eks Balai Sidang Pengadilan Kolaka dapat
segera ditindaklanjuti sehingga Pos Bapas Kolaka dapat segera difungsikan
secara efektif dalam mendukung sistem pemasyarakatan yang lebih responsif dan
berkeadilan.

Komentar
Posting Komentar