Kakanwil Ditjenpas Sultra Lakukan Monitoring Kesiapan Infrastruktur Pos Bapas Kolaka

 

Kolaka – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tenggara (Kanwil Ditjenpas Sultra) Sulardi melakukan monitoring langsung kesiapan infrastruktur Pos Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kolaka, sebagai langkah strategis dalam memperkuat layanan pembimbingan kemasyarakatan di wilayah Kabupaten Kolaka. Jumat,(13/2/2026)

Dalam kegiatan tersebut, Kakanwil didampingi oleh Kepala Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan Kanwil Ditjenpas Sultra serta Kepala Rumah Tahanan Negara Kolaka. Monitoring dilaksanakan di lokasi yang direncanakan menjadi Pos Bapas, yakni gedung eks Balai Sidang Pengadilan Kolaka yang terletak di Kelurahan Dawi-Dawi, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.

Kakanwil Ditjenpas Sultra, Sulardi meninjau secara langsung kondisi bangunan, tata ruang, aksesibilitas, serta hal-hal yang harus di perbaiki dan di renovasi untuk menunjang operasional Pos Bapas. Peninjauan ini bertujuan memastikan bahwa lokasi tersebut layak dan representatif untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Pembimbing Kemasyarakatan, khususnya dalam pelaksanaan litmas, pembimbingan, pendampingan, dan pengawasan klien pemasyarakatan.

Dalam keterangannya, Sulardi menegaskan pentingnya kehadiran Pos Bapas Kolaka untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat.

“Keberadaan Pos Bapas Kolaka ini sangat membantu pelayanan terhadap masyarakat, dimana pos ini nantinya akan melayani tiga kabupaten yakni Kolaka, Kolaka Utara, dan Kolaka Timur. Apalagi dalam KUHP baru, peran Pembimbing Kemasyarakatan sangat vital dalam proses peradilan hukum,” tegasnya


.Sementara itu, salah seorang Pembimbing Kemasyarakatan yang turut hadir menyampaikan bahwa kehadiran Pos Bapas Kolaka akan berdampak langsung terhadap efektivitas pelaksanaan tugas di lapangan.

“Dengan adanya Pos Bapas di Kolaka, proses penelitian kemasyarakatan (litmas), pendampingan klien, hingga pengawasan dapat dilakukan lebih cepat dan efisien. Jangkauan wilayah kerja menjadi lebih dekat sehingga pelayanan kepada masyarakat dan aparat penegak hukum dapat lebih optimal,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa dalam implementasi KUHP baru, Pembimbing Kemasyarakatan memiliki peran strategis dalam memberikan rekomendasi berbasis asesmen sosial, sehingga keberadaan sarana yang memadai menjadi kebutuhan yang sangat penting.

Dengan adanya monitoring ini, diharapkan proses penyiapan dan pemanfaatan gedung eks Balai Sidang Pengadilan Kolaka dapat segera ditindaklanjuti sehingga Pos Bapas Kolaka dapat segera difungsikan secara efektif dalam mendukung sistem pemasyarakatan yang lebih responsif dan berkeadilan.

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kakanwil Ditjenpas Sultra Pastikan Kebersihan dan Kualitas Gizi di Dapur Rutan Kendari

146 CPNS Ditjenpas dan Ditjenim Sultra Jalani Orientasi di Kanwil Ditjenpas Sultra

Tim PKP Kanwil Ditjenpas Sultra Lakukan Pemetaan Potensi Kerawanan di Rutan Kolaka