Muswil IPKEMINDO Ke II Sulawesi Tenggara Tetapkan Hamra Haya Sebagai Ketua Periode 2025–2028
Kendari – Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan
Indonesia (IPKEMINDO) Sulawesi Tenggara resmi menggelar Musyawarah Wilayah
(Muswil) untuk periode 2025–2028 yang diikuti oleh seluruh Pembimbing
Kemasyarakatan dari Bapas Kendari dan Bapas Baubau. Kegiatan ini menjadi
momentum penting dalam memperkuat peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) di era
penerapan KUHP yang baru. Selasa (2/12/2015)
Muswil yang berlangsung di Kendari tersebut dibuka
secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
Sulawesi Tenggara, Sulardi. Dalam sambutannya, Sulardi menegaskan bahwa terbentuknya
IPKEMINDO di Sulawesi Tenggara akan menjadi wadah strategis untuk meningkatkan
profesionalitas dan kualitas layanan PK dalam mendukung implementasi KUHP
terbaru.
“IPKEMINDO harus menjadi ruang untuk memperkuat
kapasitas PK, meningkatkan standar layanan, serta memperkokoh peran kita dalam
sistem pemasyarakatan. Apalagi dengan berlakunya KUHP yang baru,
profesionalitas Pembimbing Kemasyarakatan menjadi sangat krusial,” ujarnya.
Proses musyawarah berjalan dinamis dan
partisipatif. Para Pembimbing Kemasyarakatan dari dua Bapas menyampaikan
berbagai gagasan, evaluasi, dan harapan agar IPKEMINDO dapat menjadi organisasi
profesi yang lebih solid, adaptif, dan berorientasi pada peningkatan kualitas
pelayanan pembimbingan.
Salah satu hasil utama Muswil adalah penetapan
ketua wilayah. Secara mufakat, peserta musyawarah menetapkan Hamra Haya PK
Madya dari Bapas Kendari sebagai Ketua IPKEMINDO Sulawesi Tenggara Periode
2025–2028.
Ketua terpilih diharapkan mampu membawa IPKEMINDO
Sulawesi Tenggara semakin progresif, inovatif, dan berdaya saing, serta
memperkuat kompetensi Pembimbing Kemasyarakatan dalam mendampingi klien
pemasyarakatan di seluruh wilayah Sulawesi Tenggara.
Dengan telah ditetapkannya kepengurusan dan garis
besar program kerja, Musyawarah Wilayah IPKEMINDO Sulawesi Tenggara menjadi
tonggak penting dalam memperkokoh peran strategis Pembimbing Kemasyarakatan
sebagai ujung tombak reintegrasi sosial , penerapan KUHP baru dan pelaksanaan
tugas pemasyarakatan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Komentar
Posting Komentar