Dewan Pengurus Wilayah IPKEMINDO Sulawesi Tenggara Siap Dibentuk
Kendari 27 November 2025 – Pembentukan Dewan Pengurus Wilayah Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (IPKEMINDO) Sulawesi Tenggara kini tengah dipersiapkan sebagai langkah strategis dalam memperkuat wadah profesi Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan (APK) di wilayah ini. Kehadiran DPW IPKEMINDO diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan pemasyarakatan yang berintegritas, akuntabel, serta menjunjung tinggi perlindungan hak asasi manusia.
IPKEMINDO merupakan organisasi profesi penegak
hukum yang bersifat akuntabel, kredibel, responsif, dan berintegritas.
Organisasi ini menjadi wadah pembinaan dan peningkatan kompetensi bagi pejabat
fungsional PK dan APK agar mampu memberikan pelayanan masyarakat yang
berkualitas dan berkeadilan. Melalui standar etik dan profesionalisme yang
kuat, IPKEMINDO menegaskan peran strategis PK dan APK sebagai penjaga
nilai-nilai kemanusiaan dalam proses pembimbingan dan pendampingan klien
pemasyarakatan.
Saat ini, jumlah PK di Sulawesi Tenggara tercatat
sebanyak 62 orang, yang tersebar di Bapas Kendari, Bapas Baubau, serta Kantor
Wilayah Ditjenpas Sultra. Dengan jumlah tersebut, para PK menangani total 1.832
klien pemasyarakatan, yang terdiri dari beragam kategori klien seperti anak,
dewasa, dan klien dengan kebutuhan khusus. Jumlah ini menegaskan tingginya
beban kerja PK di wilayah Sultra, sehingga kebutuhan akan penambahan tenaga
Pembimbing Kemasyarakatan masih sangat dirasakan untuk mendukung pelayanan yang
optimal.
Secara historis, IPKEMINDO lahir dan dikukuhkan
pada 16 September 2013, sebelum terbitnya Permenpan-RB Nomor 22 Tahun 2016.
Pada awal berdirinya, organisasi ini bernama Asosiasi Pembimbing Kemasyarakatan
Indonesia (APKI), yang kemudian berkembang menjadi IPKEMINDO seiring kebutuhan
profesionalisasi dan penguatan regulasi.
Permenpan-RB Nomor 22 Tahun 2016, khususnya Pasal
40, mewajibkan Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan memiliki satu
organisasi profesi dalam jangka waktu lima tahun sejak penetapan jabatan
tersebut. Organisasi ini berperan menyusun kode etik, memberikan advokasi,
serta memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran etik. Peran
tersebut diperkuat kembali dalam Pasal 40 ayat (4), yang menegaskan organisasi profesi
sebagai penjaga integritas profesi PK dan APK.
"IPKEMINDO bukan hanya sekadar organisasi,
tetapi wadah strategis untuk memperkuat kompetensi dan integritas Pembimbing
Kemasyarakatan. Dengan terbentuknya DPW IPKEMINDO Sultra, kita berharap seluruh
PK dan APK dapat lebih solid, profesional, dan mampu memberikan pelayanan
terbaik kepada masyarakat," ujar Gede
Ia menambahkan bahwa tingginya jumlah klien
pemasyarakatan dibandingkan dengan PK yang tersedia membuat organisasi profesi
semakin penting hadir sebagai ruang peningkatan kapasitas.
"Peran PK dan APK sangat vital dalam
memastikan pelayanan pemasyarakatan berjalan humanis dan menyongsong penerapan
KUHP baru yang akan berlaku 2026 nanti. Dengan beban kerja yang besar, kita
membutuhkan penguatan kapasitas melalui organisasi profesi agar kualitas
layanan tetap terjaga," tambahnya.

Komentar
Posting Komentar