Kanwil Ditjenpas Sultra Siap Implementasikan KUHP Baru, Bapas Kendari dan Baubau Ikut Rakor di Jakarta

Jakarta – Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Tenggara melalui Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Kendari dan Bapas Kelas II Baubau menunjukkan komitmen dalam kesiapan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kedua satuan kerja tersebut ikut berpartisipasi dalam Rapat Konsultasi dan Koordinasi Implementasi KUHP Baru yang digelar di Mövenpick Hotel Jakarta, pada 15 s.d 17 Oktober 2025.

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) sebagai bagian dari langkah strategis dalam menyongsong berlakunya KUHP baru pada tahun 2026 mendatang. Rapat diikuti oleh para Kepala Bapas dan Pembimbing Kemasyarakatan  dari seluruh Indonesia dengan fokus pembahasan mengenai peran penting Balai Pemasyarakatan dalam sistem pemidanaan yang baru.

Adapun beberapa materi penting yang dibahas dalam kegiatan tersebut antara lain: Praktik Kerja Sosial di Belanda, sebagai contoh penerapan pidana alternatif berbasis rehabilitatif dan sosial,Peran Bapas dalam Pidana Kerja Sosial, yang menjadi salah satu bentuk pidana utama dalam KUHP baru menggantikan sebagian fungsi pidana penjara jangka pendek,Peran Strategis Bapas dalam Pembangunan Nasional, menegaskan bahwa tugas Bapas tidak hanya sebatas pendampingan klien, tetapi juga berkontribusi pada reintegrasi sosial dan pembangunan sumber daya manusia,Kesiapan Pemasyarakatan Menyambut KUHP Baru, yang menekankan pentingnya peningkatan kapasitas petugas, infrastruktur, serta kolaborasi lintas sektor.

Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Tenggara, Sulardi, menyampaikan bahwa Kanwil Ditjenpas Sultra siap mendukung penuh pelaksanaan KUHP baru, termasuk melalui penguatan kapasitas petugas Pemasyarakatan dan peningkatan sinergi antarinstansi.

“Transformasi hukum pidana melalui KUHP baru menuntut kesiapan semua lini, termasuk jajaran Pemasyarakatan. Bapas akan menjadi garda terdepan dalam pelaksanaan pidana kerja sosial dan pengawasan pidana bersyarat, sehingga perlu kesiapan SDM dan sistem yang matang,” ujar Sulardi.

Kepala Bapas Kendari, Teja Iskandar, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut, menyampaikan bahwa forum ini menjadi momentum penting untuk memahami secara mendalam arah kebijakan hukum pidana baru, terutama terkait pidana kerja sosial dan peran pembimbing kemasyarakatan.

“Bapas harus beradaptasi dengan paradigma baru hukum pidana yang lebih humanis dan restoratif. Kami akan memastikan seluruh jajaran memahami mekanisme pelaksanaan pidana kerja sosial agar dapat berjalan efektif dan sesuai dengan prinsip keadilan restoratif,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Bapas Baubau, Nasiruddin, menambahkan bahwa koordinasi lintas instansi, baik dengan pemerintah daerah, lembaga sosial, maupun aparat penegak hukum lainnya, menjadi kunci dalam implementasi KUHP baru.

Melalui kegiatan ini, jajaran Pemasyarakatan, khususnya Balai Pemasyarakatan di seluruh Indonesia, diharapkan dapat menyiapkan langkah-langkah strategis untuk mendukung transisi sistem pemidanaan nasional yang lebih modern, berkeadilan, dan berorientasi pada pemulihan sosial.

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kakanwil Ditjenpas Sultra Pastikan Kebersihan dan Kualitas Gizi di Dapur Rutan Kendari

146 CPNS Ditjenpas dan Ditjenim Sultra Jalani Orientasi di Kanwil Ditjenpas Sultra

Tim PKP Kanwil Ditjenpas Sultra Lakukan Pemetaan Potensi Kerawanan di Rutan Kolaka