Kanwil Ditjenpas Sultra Siap Implementasikan KUHP Baru, Bapas Kendari dan Baubau Ikut Rakor di Jakarta
Jakarta – Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Tenggara melalui Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Kendari dan Bapas Kelas II Baubau menunjukkan komitmen dalam kesiapan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kedua satuan kerja tersebut ikut berpartisipasi dalam Rapat Konsultasi dan Koordinasi Implementasi KUHP Baru yang digelar di Mövenpick Hotel Jakarta, pada 15 s.d 17 Oktober 2025.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Direktorat
Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) sebagai bagian dari langkah strategis dalam
menyongsong berlakunya KUHP baru pada tahun 2026 mendatang. Rapat diikuti oleh
para Kepala Bapas dan Pembimbing Kemasyarakatan dari seluruh Indonesia dengan fokus pembahasan
mengenai peran penting Balai Pemasyarakatan dalam sistem pemidanaan yang baru.
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Tenggara, Sulardi,
menyampaikan bahwa Kanwil Ditjenpas Sultra siap mendukung penuh pelaksanaan
KUHP baru, termasuk melalui penguatan kapasitas petugas Pemasyarakatan dan
peningkatan sinergi antarinstansi.
“Transformasi hukum pidana melalui KUHP baru
menuntut kesiapan semua lini, termasuk jajaran Pemasyarakatan. Bapas akan
menjadi garda terdepan dalam pelaksanaan pidana kerja sosial dan pengawasan
pidana bersyarat, sehingga perlu kesiapan SDM dan sistem yang matang,” ujar Sulardi.
Kepala Bapas Kendari, Teja Iskandar, yang turut
hadir dalam kegiatan tersebut, menyampaikan bahwa forum ini menjadi momentum
penting untuk memahami secara mendalam arah kebijakan hukum pidana baru,
terutama terkait pidana kerja sosial dan peran pembimbing kemasyarakatan.
“Bapas harus beradaptasi dengan paradigma baru
hukum pidana yang lebih humanis dan restoratif. Kami akan memastikan seluruh
jajaran memahami mekanisme pelaksanaan pidana kerja sosial agar dapat berjalan
efektif dan sesuai dengan prinsip keadilan restoratif,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Bapas Baubau, Nasiruddin,
menambahkan bahwa koordinasi lintas instansi, baik dengan pemerintah daerah,
lembaga sosial, maupun aparat penegak hukum lainnya, menjadi kunci dalam
implementasi KUHP baru.
Melalui kegiatan ini, jajaran Pemasyarakatan,
khususnya Balai Pemasyarakatan di seluruh Indonesia, diharapkan dapat
menyiapkan langkah-langkah strategis untuk mendukung transisi sistem pemidanaan
nasional yang lebih modern, berkeadilan, dan berorientasi pada pemulihan
sosial.
Komentar
Posting Komentar