Kanwil Ditjenpas Sultra Gelar Sidang TPP Bahas Pemindahan Narapidana ke Lapas Baubau dan Rutan Raha
Kendari – Kantor Ditjenpas Sulawesi Tenggara
melalui menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) untuk membahas
usulan pemindahan sejumlah narapidana ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas
IIA Baubau dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Raha, Jumat (17/10/2025).
Sidang yang berlangsung di Aula Kanwil Ditjenpas Sultra
tersebut dipimpin oleh Kepala Bidang Pembinaan dan Pelayanan (Kabid PP), Sekaligus
Ketua Tim Pengamat Pemasyarakatan dan diikuti jajarana Bidang Pembinaan dan Pelayana
serta petugas pengelola registrasi dan pembinaan narapidana.Dalam sidang ini,
tim melakukan pembahasan mendalam terhadap berbagai aspek terkait pemindahan
narapidana, termasuk kondisi overkapasitas, keamanan dan ketertiban di
lapas/rutan asal, serta kesiapan sarana dan prasarana di tempat tujuan
pemindahan dan Administrasi WBP yang akan dipindahkan
“Pemindahan narapidana bukan hanya soal pemenuhan
kapasitas, tetapi juga menyangkut pembinaan, keamanan, dan pemenuhan hak-hak
warga binaan. Karena itu, keputusan TPP harus mempertimbangkan seluruh aspek
tersebut secara menyeluruh,” ujarnya.
Lebih Lanjut Wiwid menyatakan,Menurutnya langkah pembahasan
pemindahan narapidana tersebut merupakan tindak lanjut dari kondisi Rutan Kelas
IIA Kendari yang kini menghadapi kelebihan kapasitas hunian.
“Sidang TPP ini menindaklanjuti permintaan Karutan
Kendari yang menyampaikan bahwa kondisi hunian di Rutan Kendari sudah sangat
padat. Kanwil berupaya mencari solusi terbaik agar pelaksanaan pembinaan dan
keamanan tetap terjaga dengan baik,” tambah wiwid.
Sementara Itu Kabid Pembimbingan Kemasyarakatan (Kabid
PK) bahwa pemindahan ke Lapas Baubau dan Rutan Raha menjadi salah satu langkah
strategis untuk mengurai kepadatan, sekaligus memastikan hak-hak warga binaan
dapat terpenuhi secara layak.
“Kami berkomitmen agar seluruh proses pemindahan
dilakukan sesuai ketentuan, transparan, dan mempertimbangkan aspek kemanusiaan
serta keamanan, dan sesuai hasil Asesment dari PK” tambahnya.
Sidang TPP juga menjadi bagian dari upaya Kanwil
Ditjenpas Sultra dalam memastikan tata kelola pemasyarakatan berjalan sesuai
prinsip profesional, akuntabel, dan berkeadilan. Melalui forum ini, setiap
keputusan diharapkan dapat mendukung terciptanya situasi yang kondusif, dapat
menguraikan overkasitasi serta optimalisasi fungsi pembinaan bagi narapidana di
seluruh UPT Pemasyarakatan wilayah Sulawesi Tenggara.
Kegiatan ditutup dengan penetapan rekomendasi hasil
sidang TPP yang selanjutnya akan menjadi dasar pertimbangan bagi pelaksanaan
pemindahan narapidana ke Lapas Baubau dan Rutan Raha.

Komentar
Posting Komentar