Kanwil Ditjenpas Sultra Gelar Sidang TPP Bahas Pemindahan Narapidana ke Lapas Baubau dan Rutan Raha

Kendari – Kantor Ditjenpas Sulawesi Tenggara melalui menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) untuk membahas usulan pemindahan sejumlah narapidana ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Baubau dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Raha, Jumat (17/10/2025).

Sidang yang berlangsung di Aula Kanwil Ditjenpas Sultra tersebut dipimpin oleh Kepala Bidang Pembinaan dan Pelayanan (Kabid PP), Sekaligus Ketua Tim Pengamat Pemasyarakatan dan diikuti jajarana Bidang Pembinaan dan Pelayana serta petugas pengelola registrasi dan pembinaan narapidana.Dalam sidang ini, tim melakukan pembahasan mendalam terhadap berbagai aspek terkait pemindahan narapidana, termasuk kondisi overkapasitas, keamanan dan ketertiban di lapas/rutan asal, serta kesiapan sarana dan prasarana di tempat tujuan pemindahan dan Administrasi WBP yang akan dipindahkan

Kabid PP , Wiwid Ferianto menegaskan bahwa setiap usulan pemindahan harus dilakukan secara cermat dan objektif berdasarkan hasil penilaian TPP.

“Pemindahan narapidana bukan hanya soal pemenuhan kapasitas, tetapi juga menyangkut pembinaan, keamanan, dan pemenuhan hak-hak warga binaan. Karena itu, keputusan TPP harus mempertimbangkan seluruh aspek tersebut secara menyeluruh,” ujarnya.

Lebih Lanjut  Wiwid menyatakan,Menurutnya langkah pembahasan pemindahan narapidana tersebut merupakan tindak lanjut dari kondisi Rutan Kelas IIA Kendari yang kini menghadapi kelebihan kapasitas hunian.

“Sidang TPP ini menindaklanjuti permintaan Karutan Kendari yang menyampaikan bahwa kondisi hunian di Rutan Kendari sudah sangat padat. Kanwil berupaya mencari solusi terbaik agar pelaksanaan pembinaan dan keamanan tetap terjaga dengan baik,” tambah wiwid.

Sementara Itu Kabid Pembimbingan Kemasyarakatan (Kabid PK) bahwa pemindahan ke Lapas Baubau dan Rutan Raha menjadi salah satu langkah strategis untuk mengurai kepadatan, sekaligus memastikan hak-hak warga binaan dapat terpenuhi secara layak.

“Kami berkomitmen agar seluruh proses pemindahan dilakukan sesuai ketentuan, transparan, dan mempertimbangkan aspek kemanusiaan serta keamanan, dan sesuai hasil Asesment dari PK” tambahnya.

Sidang TPP juga menjadi bagian dari upaya Kanwil Ditjenpas Sultra dalam memastikan tata kelola pemasyarakatan berjalan sesuai prinsip profesional, akuntabel, dan berkeadilan. Melalui forum ini, setiap keputusan diharapkan dapat mendukung terciptanya situasi yang kondusif, dapat menguraikan overkasitasi serta optimalisasi fungsi pembinaan bagi narapidana di seluruh UPT Pemasyarakatan wilayah Sulawesi Tenggara.

Kegiatan ditutup dengan penetapan rekomendasi hasil sidang TPP yang selanjutnya akan menjadi dasar pertimbangan bagi pelaksanaan pemindahan narapidana ke Lapas Baubau dan Rutan Raha.

 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kakanwil Ditjenpas Sultra Pastikan Kebersihan dan Kualitas Gizi di Dapur Rutan Kendari

146 CPNS Ditjenpas dan Ditjenim Sultra Jalani Orientasi di Kanwil Ditjenpas Sultra

Tim PKP Kanwil Ditjenpas Sultra Lakukan Pemetaan Potensi Kerawanan di Rutan Kolaka