Kanwil Ditjenpas Sultra Bersinergi dengan BNN Musnahkan 1,1 Kg Sabu dan 3,5 Kg Ganja di BNN Sultra

Kendari – Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Tenggara terus menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika. Salah satu bentuk nyata sinergi tersebut diwujudkan melalui partisipasi Kanwil Ditjenpas Sultra dalam kegiatan pemusanahan barang bukti narkotika bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Tenggara, Rabu (22/10/2025).

Dalam kegiatan yang digelar di halaman kantor BNN Provinsi Sulawesi Tenggara tersebut, turut dimusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,1 kilogram dan ganja seberat 3,5 kilogram hasil pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana narkotika oleh BNNP Sultra.

Kegiatan pemusnahan disaksikan langsung oleh perwakilan dari Kanwil Ditjenpas Sultra, Kejaksaan Tinggi, Polda Sultra, TNI, dan instansi terkait lainnya. Kanwil Ditjenpas Sultra diwakili Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Wiwid Ferianto yang menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kolaborasi nyata antarinstansi dalam menjaga masyarakat dari bahaya narkoba.

“Sinergi antara BNN, Kepolisian, Kejaksaan, dan jajaran Pemasyarakatan sangat penting dalam menekan peredaran narkotika, baik di lingkungan masyarakat maupun di dalam Lapas dan Rutan. Pemasyarakatan berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan agar narkoba tidak masuk ke dalam lembaga kami,” ujar Wiwid

Selain pemusnahan barang bukti, kegiatan ini juga menjadi momentum untuk mempertegas komitmen bersama dalam mewujudkan Sulawesi Tenggara Bersih dari Narkoba (Bersinar). Melalui kerja sama lintas sektor, diharapkan pemberantasan narkoba tidak hanya berhenti pada penindakan, tetapi juga menyentuh aspek pencegahan dan rehabilitasi.

Pelaksana Harian (Plh.) Kepala BNNP Sultra, Agustinus Widdy Harsono, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan agar barang bukti tidak disalahgunakan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pemusnahan barang bukti narkotika ini merupakan rangkaian proses penyidikan yang bertujuan agar barang bukti tersebut tidak disalahgunakan. Kegiatan ini juga didukung penuh oleh berbagai instansi, komunitas, dan masyarakat di Sulawesi Tenggara,” ujar Agustinus.

BNNP Sultra dalam periode Juni hingga Oktober 2025 berhasil mengungkap tiga laporan kasus narkotika (LKN) dengan empat orang tersangka. Total barang bukti yang diamankan meliputi 1.129,17 gram sabu dan 3.501 gram ganja.

“Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.096,53 gram sabu dan 3.501 gram ganja dimusnahkan, sedangkan 32,64 gram sabu disisihkan untuk kepentingan pembuktian perkara,” ujarnya.

Kepala BNN Provinsi Sulawesi Tenggara dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah bersinergi, termasuk Kanwil Ditjenpas Sultra, atas dukungan dan komitmennya dalam upaya pemberantasan narkoba.

“Kami sangat mengapresiasi keterlibatan Kanwil Ditjenpas Sultra. Peran jajaran Pemasyarakatan sangat strategis, terutama dalam memastikan tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan,” tambahnya

Melalui kegiatan ini, seluruh pihak sepakat untuk terus memperkuat koordinasi, pertukaran informasi, dan langkah-langkah strategis dalam memerangi penyalahgunaan narkotika di wilayah Sulawesi Tenggara.

Kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika kemudian ditutup dengan penandatanganan berita acara pemusnahan oleh seluruh perwakilan instansi yang hadir, sebagai bentuk komitmen bersama melawan narkoba dan menjaga generasi muda dari ancaman penyalahgunaan zat berbahaya tersebut.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kakanwil Ditjenpas Sultra Pastikan Kebersihan dan Kualitas Gizi di Dapur Rutan Kendari

146 CPNS Ditjenpas dan Ditjenim Sultra Jalani Orientasi di Kanwil Ditjenpas Sultra

Tim PKP Kanwil Ditjenpas Sultra Lakukan Pemetaan Potensi Kerawanan di Rutan Kolaka