Kanwil Ditjenpas Sultra Bersinergi dengan BNN Musnahkan 1,1 Kg Sabu dan 3,5 Kg Ganja di BNN Sultra
Kendari – Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi
Tenggara terus menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan peredaran gelap dan
penyalahgunaan narkotika. Salah satu bentuk nyata sinergi tersebut diwujudkan
melalui partisipasi Kanwil Ditjenpas Sultra dalam kegiatan pemusanahan barang
bukti narkotika bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi
Sulawesi Tenggara, Rabu (22/10/2025).
Dalam kegiatan yang digelar di halaman
kantor BNN Provinsi Sulawesi Tenggara tersebut, turut dimusnahkan barang bukti
narkotika jenis sabu seberat 1,1 kilogram dan ganja seberat 3,5 kilogram
hasil pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana narkotika oleh BNNP Sultra.
Kegiatan pemusnahan disaksikan langsung
oleh perwakilan dari Kanwil Ditjenpas Sultra, Kejaksaan
Tinggi, Polda Sultra, TNI, dan instansi terkait lainnya. Kanwil
Ditjenpas Sultra diwakili Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Wiwid Ferianto
yang menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kolaborasi nyata
antarinstansi dalam menjaga masyarakat dari bahaya narkoba.
Selain pemusnahan barang bukti, kegiatan
ini juga menjadi momentum untuk mempertegas komitmen bersama dalam mewujudkan Sulawesi Tenggara
Bersih dari Narkoba (Bersinar). Melalui kerja sama lintas
sektor, diharapkan pemberantasan narkoba tidak hanya berhenti pada penindakan,
tetapi juga menyentuh aspek pencegahan dan rehabilitasi.
Pelaksana
Harian (Plh.) Kepala BNNP Sultra, Agustinus Widdy Harsono, dalam sambutannya
menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan
agar barang bukti tidak disalahgunakan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 35
Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pemusnahan barang bukti
narkotika ini merupakan rangkaian proses penyidikan yang bertujuan agar barang
bukti tersebut tidak disalahgunakan. Kegiatan ini juga didukung penuh oleh
berbagai instansi, komunitas, dan masyarakat di Sulawesi Tenggara,” ujar
Agustinus.
BNNP
Sultra dalam periode Juni hingga Oktober 2025 berhasil mengungkap tiga laporan
kasus narkotika (LKN) dengan empat orang tersangka. Total barang bukti yang
diamankan meliputi 1.129,17 gram sabu dan 3.501 gram ganja.
“Dari
jumlah tersebut, sebanyak 1.096,53 gram sabu dan 3.501 gram ganja dimusnahkan,
sedangkan 32,64 gram sabu disisihkan untuk kepentingan pembuktian perkara,”
ujarnya.
Kepala BNN Provinsi Sulawesi Tenggara
dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah
bersinergi, termasuk Kanwil Ditjenpas Sultra, atas dukungan dan komitmennya
dalam upaya pemberantasan narkoba.
“Kami sangat mengapresiasi keterlibatan
Kanwil Ditjenpas Sultra. Peran jajaran Pemasyarakatan sangat strategis,
terutama dalam memastikan tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di dalam
lembaga pemasyarakatan,” tambahnya
Melalui kegiatan ini, seluruh pihak
sepakat untuk terus memperkuat koordinasi, pertukaran informasi, dan
langkah-langkah strategis dalam memerangi penyalahgunaan narkotika di wilayah
Sulawesi Tenggara.
Kegiatan
pemusnahan barang bukti narkotika kemudian ditutup dengan penandatanganan
berita acara pemusnahan oleh seluruh perwakilan instansi yang hadir, sebagai
bentuk komitmen bersama melawan narkoba dan
menjaga generasi muda dari ancaman penyalahgunaan zat berbahaya tersebut.

Komentar
Posting Komentar