Kanwil Ditjenpas dan Kanwil Kemenkum Sultra Perkuat Pembinaan Pemasyarakatan Berbasis Bisnis dan Kekayaan Intelektual
Kendari,—Dalam upaya memperkuat fungsi pembinaan
dan pemberdayaan warga binaan, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tenggara menjalin sinergi dengan Bidang
Kekayaan Intelektual (KI) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara. Kolaborasi ini menjadi
langkah strategis dalam mewujudkan pembinaan pemasyarakatan berbasis bisnis dan
kekayaan intelektual di lingkungan Kemenko Kumham IMIPAS RI. Rabu, (29/10/2025)
Pertemuan koordinasi yang digelar di Ruang Bidang
Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sultra ini dihadiri oleh
perwakilan Kanwil Ditjenpas Sultra, La Ode Ali Muhammad, selaku Pembimbing
Kemasyarakatan Ahli Muda, yang berdiskusi langsung dengan jajaran Bidang KI
terkait langkah konkret pengembangan program kemandirian warga binaan
pemasyarakatan (WBP).
Dalam kesempatan tersebut, La Ode Ali Muhammad
menegaskan bahwa pembinaan warga binaan ke depan tidak hanya menitikberatkan
pada pelatihan keterampilan kerja, namun juga diarahkan untuk menumbuhkan jiwa
kewirausahaan dan kesadaran hukum atas hasil karya.
Sementara itu, Kepala Bidang Kekayaan Intelektual
Kanwil Kemenkum Sultra Linda Fatmawati Saleh menyambut baik inisiatif tersebut.
Ia menegaskan kesiapan pihaknya untuk melakukan pendampingan teknis dan
fasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual terhadap produk hasil pembinaan di
lapas dan rutan.
“Sinergi antara Ditjenpas dan Bidang Kekayaan
Intelektual ini menjadi langkah penting dalam menciptakan ekosistem pembinaan
yang inovatif, produktif, dan berdaya saing dengan jaminan perlindungan hukum,”
ungkap Linda
Sebagai tindak lanjut dari pertemuan ini, kedua
pihak menyepakati beberapa rencana tindak lanjut (RTL), antara lain, Melakukan pemetaan
potensi usaha dan karya inovatif warga binaan di setiap lapas dan rutan.Menyusun
program pembinaan terpadu berbasis kekayaan intelektual di lingkungan Kemenko
Kumham IMIPAS RI.Melaksanakan pendampingan pendaftaran dan perlindungan KI atas
karya warga binaan.Menyelenggarakan sosialisasi dan pelatihan KI bagi warga
binaan untuk memperkuat kesadaran hukum dan potensi ekonomi.
Melalui koordinasi ini, diharapkan lahir model
pembinaan pemasyarakatan yang tidak hanya berorientasi pada kemandirian, tetapi
juga mendorong kreativitas dan inovasi warga binaan dengan dukungan
perlindungan hukum atas setiap karya yang dihasilkan. Kolaborasi ini sekaligus
menjadi wujud nyata sinergi antarunit kerja di lingkungan Kemenko Kumham IMIPAS
RI dalam membangun lembaga pemasyarakatan sebagai pusat pembinaan dan
pemberdayaan ekonomi berbasis kekayaan intelektual.

Komentar
Posting Komentar