Kanwil Ditjenpas dan Kanwil Kemenkum Sultra Perkuat Pembinaan Pemasyarakatan Berbasis Bisnis dan Kekayaan Intelektual

 

Kendari,—Dalam upaya memperkuat fungsi pembinaan dan pemberdayaan warga binaan, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tenggara menjalin sinergi dengan Bidang Kekayaan Intelektual (KI) Kantor Wilayah Kementerian Hukum  Sulawesi Tenggara. Kolaborasi ini menjadi langkah strategis dalam mewujudkan pembinaan pemasyarakatan berbasis bisnis dan kekayaan intelektual di lingkungan Kemenko Kumham IMIPAS RI. Rabu, (29/10/2025)

Pertemuan koordinasi yang digelar di Ruang Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sultra ini dihadiri oleh perwakilan Kanwil Ditjenpas Sultra, La Ode Ali Muhammad, selaku Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda, yang berdiskusi langsung dengan jajaran Bidang KI terkait langkah konkret pengembangan program kemandirian warga binaan pemasyarakatan (WBP).

Dalam kesempatan tersebut, La Ode Ali Muhammad menegaskan bahwa pembinaan warga binaan ke depan tidak hanya menitikberatkan pada pelatihan keterampilan kerja, namun juga diarahkan untuk menumbuhkan jiwa kewirausahaan dan kesadaran hukum atas hasil karya.

“Melalui kolaborasi ini, karya-karya warga binaan yang memiliki potensi ekonomi dapat dilindungi secara hukum, baik berupa merek dagang, hak cipta, desain industri, maupun paten sederhana. Dengan begitu, hasil karya mereka dapat dikembangkan menjadi produk unggulan berbasis ekonomi kreatif,” ujar Ali

Sementara itu, Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sultra Linda Fatmawati Saleh menyambut baik inisiatif tersebut. Ia menegaskan kesiapan pihaknya untuk melakukan pendampingan teknis dan fasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual terhadap produk hasil pembinaan di lapas dan rutan.

“Sinergi antara Ditjenpas dan Bidang Kekayaan Intelektual ini menjadi langkah penting dalam menciptakan ekosistem pembinaan yang inovatif, produktif, dan berdaya saing dengan jaminan perlindungan hukum,” ungkap Linda

Sebagai tindak lanjut dari pertemuan ini, kedua pihak menyepakati beberapa rencana tindak lanjut (RTL), antara lain, Melakukan pemetaan potensi usaha dan karya inovatif warga binaan di setiap lapas dan rutan.Menyusun program pembinaan terpadu berbasis kekayaan intelektual di lingkungan Kemenko Kumham IMIPAS RI.Melaksanakan pendampingan pendaftaran dan perlindungan KI atas karya warga binaan.Menyelenggarakan sosialisasi dan pelatihan KI bagi warga binaan untuk memperkuat kesadaran hukum dan potensi ekonomi.

Melalui koordinasi ini, diharapkan lahir model pembinaan pemasyarakatan yang tidak hanya berorientasi pada kemandirian, tetapi juga mendorong kreativitas dan inovasi warga binaan dengan dukungan perlindungan hukum atas setiap karya yang dihasilkan. Kolaborasi ini sekaligus menjadi wujud nyata sinergi antarunit kerja di lingkungan Kemenko Kumham IMIPAS RI dalam membangun lembaga pemasyarakatan sebagai pusat pembinaan dan pemberdayaan ekonomi berbasis kekayaan intelektual.

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kakanwil Ditjenpas Sultra Pastikan Kebersihan dan Kualitas Gizi di Dapur Rutan Kendari

146 CPNS Ditjenpas dan Ditjenim Sultra Jalani Orientasi di Kanwil Ditjenpas Sultra

Tim PKP Kanwil Ditjenpas Sultra Lakukan Pemetaan Potensi Kerawanan di Rutan Kolaka