623 Penggeledahan di Tahun 2025, Kanwil Ditjenpas Sultra Tak Beri Ruang bagi Handphone dan Narkoba
Kendari – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tenggara mencatat telah melaksanakan 623 kali penggeledahan di seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) sepanjang tahun 2025. Kegiatan ini menjadi bukti komitmen jajaran Pemasyarakatan untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari handphone, pungutan liar, dan narkoba (Halinar) yang sejalan dengan 13 Program Akslerasi Menteri Imipas dan Asta Cita Presiden.
Kepala Kanwil ditjenpas Sultra, Sulardi, saat di temui di ruang kerjanya menjelaskan bahwa penggeledahan rutin dan insidentil dilakukan sebagai langkah
nyata dalam memperketat pengawasan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).Selasa (21/10/2025)
“Sepanjang tahun 2025, jajaran Rutan, Lapas dan LPKA
di Sulawesi Tenggara telah melakukan kurang lebih 623 kali penggeledahan di blok
hunian dengan intesitas dua kali seminggu serta penggeladahan yang bersifat
isidentil dan di sultra ini kita punya delapan UPT Lapas/Rutan dan LPKA. Langkah ini
menegaskan bahwa kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran handphone,
narkoba, maupun barang-barang terlarang lainnya di dalam Lapas dan Rutan,” tegas lardi
Kegiatan penggeledahan, lanjutnya, tidak hanya
berfokus pada aspek penindakan, tetapi juga sebagai sarana pembinaan disiplin
dan penguatan integritas bagi seluruh petugas Pemasyarakatan.
“Kami menekankan agar setiap petugas melaksanakan
tugas penggeledahan dengan profesional, berintegritas, dan tetap menjunjung
tinggi nilai-nilai kemanusiaan. Tujuannya agar keamanan dan ketertiban tetap
terjaga tanpa mengabaikan hak-hak WBP,” tambahnya.
Dari hasil penggeledahan selama periode Januari
hingga Oktober 2025, beberapa barang terlarang seperti Hanphone, kabel, alat
elektronik modifikasi, dan benda tajam berhasil diamankan dan dimusnahkan
sesuai prosedur.
Selain penggeledahan, Kanwil juga terus mendorong
penerapan deteksi dini gangguan keamanan, berantas Halinar, dan sinergi dengan
aparat penegak hukum sebagai tiga kunci utama dalam mewujudkan Pemasyarakatan
yang aman dan kondusif.
Melalui berbagai upaya tersebut, Kanwil Ditjenpas
Sultra berkomitmen mendukung program Zero Halinar secara berkelanjutan demi
terciptanya lingkungan Pemasyarakatan yang bersih, tertib, dan bebas dari
praktik ilegal.

Komentar
Posting Komentar