623 Penggeledahan di Tahun 2025, Kanwil Ditjenpas Sultra Tak Beri Ruang bagi Handphone dan Narkoba

Kendari – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tenggara mencatat telah melaksanakan 623 kali penggeledahan di seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) sepanjang tahun 2025. Kegiatan ini menjadi bukti komitmen jajaran Pemasyarakatan untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari handphone, pungutan liar, dan narkoba (Halinar) yang sejalan dengan 13 Program Akslerasi Menteri Imipas dan Asta Cita Presiden.

Kepala Kanwil ditjenpas Sultra, Sulardi, saat di temui di ruang kerjanya  menjelaskan bahwa penggeledahan rutin dan insidentil dilakukan sebagai langkah nyata dalam memperketat pengawasan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).Selasa (21/10/2025)

“Sepanjang tahun 2025, jajaran Rutan, Lapas dan LPKA di Sulawesi Tenggara telah melakukan kurang lebih 623 kali penggeledahan di blok hunian dengan intesitas dua kali seminggu serta penggeladahan yang bersifat isidentil dan di sultra ini kita punya delapan UPT Lapas/Rutan dan LPKA. Langkah ini menegaskan bahwa kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran handphone, narkoba, maupun barang-barang terlarang lainnya di dalam Lapas dan Rutan,”  tegas lardi 

Penggeledahan tersebut melibatkan petugas keamanan internal serta didukung aparat penegak hukum dari Kepolisian dan BNN setempat untuk beberapa operasi gabungan. Selain penggeledahan di kamar hunian, pemeriksaan juga dilakukan terhadap barang titipan pengunjung, kendaraan, hingga area sekitar tembok pengaman untuk mencegah penyelundupan.

Kegiatan penggeledahan, lanjutnya, tidak hanya berfokus pada aspek penindakan, tetapi juga sebagai sarana pembinaan disiplin dan penguatan integritas bagi seluruh petugas Pemasyarakatan.

“Kami menekankan agar setiap petugas melaksanakan tugas penggeledahan dengan profesional, berintegritas, dan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan. Tujuannya agar keamanan dan ketertiban tetap terjaga tanpa mengabaikan hak-hak WBP,” tambahnya.

Dari hasil penggeledahan selama periode Januari hingga Oktober 2025, beberapa barang terlarang seperti Hanphone, kabel, alat elektronik modifikasi, dan benda tajam berhasil diamankan dan dimusnahkan sesuai prosedur.

Selain penggeledahan, Kanwil juga terus mendorong penerapan deteksi dini gangguan keamanan, berantas Halinar, dan sinergi dengan aparat penegak hukum sebagai tiga kunci utama dalam mewujudkan Pemasyarakatan yang aman dan kondusif.

Melalui berbagai upaya tersebut, Kanwil Ditjenpas Sultra berkomitmen mendukung program Zero Halinar secara berkelanjutan demi terciptanya lingkungan Pemasyarakatan yang bersih, tertib, dan bebas dari praktik ilegal.

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kakanwil Ditjenpas Sultra Pastikan Kebersihan dan Kualitas Gizi di Dapur Rutan Kendari

146 CPNS Ditjenpas dan Ditjenim Sultra Jalani Orientasi di Kanwil Ditjenpas Sultra

Tim PKP Kanwil Ditjenpas Sultra Lakukan Pemetaan Potensi Kerawanan di Rutan Kolaka