Hari Anak Nasional ke-41, Kakanwil Ditjenpas Sultra Serahkan Remisi untuk 31 Anak Binaan LPKA Kendari

Kendari – Dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional (HAN) ke-41 Tahun 2025,Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Tenggara menyerahkan remisi khusus kepada 31 Anak Binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kendari, Rabu (23/07/2025).

Remisi tersebut menjadi wujud perhatian dan penghargaan pemerintah terhadap anak-anak yang sedang menjalani pembinaan, sekaligus mendorong semangat mereka untuk terus memperbaiki diri. Dalam sambutannya, Kakanwil Ditjenpas Sultra menegaskan bahwa anak-anak memiliki hak yang sama untuk mendapatkan masa depan yang lebih baik, meskipun tengah berada dalam proses hukum.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tenggara, Sulardi, mengungkapkan pemberian remisi bagi yang memenuhi syarat, merupakan pemenuhan hak dasar anak binaan.



Dia menyebutkan pemberian remisi tersebut merupakan bonus bagi anak-anak binaan yang telah menjalani segala tata tertib yang ada di LPKA Kendari dengan baik, serta mengikuti berbagai jenis pembinaan yang telah disediakan.

"Tak hanya itu, kekerasan terhadap anak tidak boleh terjadi, stunting pun tidak boleh terjadi. Pelayanan, termasuk makanan dan kebutuhan dasar lainnya, harus diberikan yang terbaik,” ujar Sulardi

Sulardi juga menilai pembinaan-pembinaan yang dilakukan di LPKA Kelas II Kendari telah berjalan dengan baik, meskipun masih terdapat sedikit kekurangan, akan tetapi masih layak untuk diberikan apresiasi.

Dari 31 Anak Binaan yang menerima remisi, sebagian di antaranya memperoleh pemotongan masa pidana hingga 1 bulan, sesuai ketentuan dan evaluasi perilaku selama menjalani pembinaan di LPKA Kendari.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh jajaran LPKA Kendari, perwakilan instansi terkait, serta keluarga anak binaan. Pada kesempatan tersebut, Kakanwil berpesan agar para anak binaan terus bersemangat dalam menimba ilmu, mengasah keterampilan, serta menjaga kedisiplinan.

Sementara itu Plt Kepala LPKA Kendari, Mustar Taro, menyatakan remisi diberikan kepada 31 anak dari total 74 warga binaan.

Berdasarkan klasifikasi perkara, anak binaan penerima remisi didominasi kasus perlindungan anak sebanyak 15 orang. 

"Sisanya terdiri dari 7 anak kasus narkotika, 7 anak kasus pencurian, dan 2 anak kasus kepemilikan senjata tajam,” ungkapnya.

Selanjutnya, pemberian remisi ini turut dirangkaikan dengan penandatanganan kerja sama antara LPKA Kendari dan Sentra Meohari Kementerian Sosial



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kakanwil Ditjenpas Sultra Pastikan Kebersihan dan Kualitas Gizi di Dapur Rutan Kendari

146 CPNS Ditjenpas dan Ditjenim Sultra Jalani Orientasi di Kanwil Ditjenpas Sultra

Tim PKP Kanwil Ditjenpas Sultra Lakukan Pemetaan Potensi Kerawanan di Rutan Kolaka