Kakanwil Ditjenpas Sultra Tekankan Disiplin dan Penguatan Tusi, Rutan Kendari Siap Terapkan 6 Hari Kerja
Kendari – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tenggara, memberikan pengarahan terkait kebijakan terbaru mengenai hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah serta penguatan tugas dan fungsi pemasyarakatan kepada jajaran Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kendari. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya penguatan disiplin, peningkatan pelayanan publik, serta optimalisasi pelaksanaan tugas pemasyarakatan. Kamis, 07/02/2026
Dalam arahannya, Kakanwil Ditjenpas Sultra, Sulardi
menegaskan bahwa penerapan ketentuan 6 hari kerja sebagaimana diatur dalam
Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 harus dimaknai sebagai langkah untuk
meningkatkan produktivitas dan responsivitas pelayanan kepada masyarakat maupun
Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
“Integritas bukan sekadar kata-kata, melainkan
tindakan nyata dalam menjalankan aturan. Dengan berlakunya Perpres Nomor 21
Tahun 2023 atau 6 hari kerja ini, diharapkan seluruh jajaran Rutan Kendari
semakin responsif dan produktif dalam memberikan pelayanan,” tegas Sulardi.
Tidak hanya menyoroti aspek kedisiplinan, Kakanwil
juga memberikan penguatan tugas dan fungsi pemasyarakatan sebagai langkah
menjaga stabilitas keamanan dan kualitas pembinaan di dalam Rutan. Penguatan
tersebut dilakukan melalui penerapan prinsip “Back to Basics”, yakni
mengembalikan pelaksanaan tugas sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang
berlaku.
Jajaran petugas juga diminta meningkatkan deteksi
dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban (Kamtib), serta
memastikan pelayanan kepada WBP berjalan secara profesional, bebas dari
pungutan liar maupun gratifikasi.
Selain itu, Sulardi menekankan pentingnya sinergi
antar lini di lingkungan Rutan Kendari guna mendukung kelancaran pelaksanaan
tugas. Ia juga mengingatkan seluruh petugas untuk menerapkan prinsip “waswas”
atau waspada jangan-jangan sebagai bentuk kehati-hatian dalam bekerja,
khususnya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di dalam Rutan.
Dalam rangka mendukung transisi penerapan 6 hari
kerja, jajaran Rutan Kendari diminta segera melakukan adaptasi melalui
penyesuaian roster dan pola kerja agar operasional pelayanan tetap berjalan
optimal tanpa mengganggu kualitas pelayanan kepada masyarakat maupun WBP.
Pelaksana Harian (PLH) Kepala Rutan Kendari, Wiwid
Feriyanto Rahadian, menyampaikan bahwa pihaknya siap menindaklanjuti arahan
Kakanwil dengan melakukan penyesuaian sistem kerja secara bertahap namun tetap
mengedepankan pelayanan dan keamanan.
“Kami akan memastikan seluruh jajaran memahami dan
melaksanakan kebijakan ini secara optimal. Penyesuaian pola kerja akan
dilakukan dengan tetap memperhatikan stabilitas keamanan, kedisiplinan pegawai,
serta pelayanan kepada masyarakat dan WBP agar tetap berjalan maksimal sesuai
SOP yang berlaku,” ujar Wiwid.
Sebagai tindak lanjut, Bagian Kepegawaian akan
segera menyusun roster baru, termasuk jadwal piket dan pembagian jam kerja yang
menyesuaikan dengan ketentuan terbaru. Selain itu, akan dilakukan sosialisasi
internal kepada seluruh petugas, termasuk petugas pengamanan seperti P2U, Regu
Jaga, dan Patnal, guna menyamakan pemahaman terkait perubahan pola kerja.
Rutan Kendari juga akan melakukan penyesuaian
administrasi pada sistem absensi online maupun aplikasi presensi internal untuk
memastikan validitas data kehadiran pegawai sesuai pola kerja baru. Evaluasi
berkala dijadwalkan dilakukan setiap minggu pada bulan pertama penerapan guna
mengidentifikasi kendala operasional yang muncul di lapangan.
Sebagai bentuk penguatan pengawasan, pejabat
struktural akan meningkatkan intensitas inspeksi mendadak (sidak) dan
monitoring kedisiplinan pegawai untuk memastikan seluruh jajaran mematuhi
aturan jam kerja dan SOP yang telah ditekankan. Hasil pelaksanaan tindak lanjut
tersebut nantinya akan dilaporkan secara berkala kepada Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tenggara.
.jpeg)
Komentar
Posting Komentar