Kakanwil Ditjenpas Sultra Tekankan Disiplin dan Penguatan Tusi, Rutan Kendari Siap Terapkan 6 Hari Kerja

Kendari – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tenggara, memberikan pengarahan terkait kebijakan terbaru mengenai hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah serta penguatan tugas dan fungsi pemasyarakatan kepada jajaran Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kendari. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya penguatan disiplin, peningkatan pelayanan publik, serta optimalisasi pelaksanaan tugas pemasyarakatan. Kamis, 07/02/2026

Dalam arahannya, Kakanwil Ditjenpas Sultra, Sulardi menegaskan bahwa penerapan ketentuan 6 hari kerja sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 harus dimaknai sebagai langkah untuk meningkatkan produktivitas dan responsivitas pelayanan kepada masyarakat maupun Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

“Integritas bukan sekadar kata-kata, melainkan tindakan nyata dalam menjalankan aturan. Dengan berlakunya Perpres Nomor 21 Tahun 2023 atau 6 hari kerja ini, diharapkan seluruh jajaran Rutan Kendari semakin responsif dan produktif dalam memberikan pelayanan,” tegas Sulardi.

Dalam penyampaian kebijakan terbaru tersebut, terdapat sejumlah poin penting yang menjadi perhatian utama, di antaranya pemberlakuan 6 hari kerja bagi Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang bersifat pelayanan publik guna mengoptimalkan kinerja organisasi. Selain itu, kedisiplinan pegawai juga menjadi fokus utama dengan penekanan terhadap kepatuhan jam masuk dan jam pulang kerja sesuai regulasi yang berlaku untuk menjamin akuntabilitas kinerja aparatur.

Tidak hanya menyoroti aspek kedisiplinan, Kakanwil juga memberikan penguatan tugas dan fungsi pemasyarakatan sebagai langkah menjaga stabilitas keamanan dan kualitas pembinaan di dalam Rutan. Penguatan tersebut dilakukan melalui penerapan prinsip “Back to Basics”, yakni mengembalikan pelaksanaan tugas sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

Jajaran petugas juga diminta meningkatkan deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban (Kamtib), serta memastikan pelayanan kepada WBP berjalan secara profesional, bebas dari pungutan liar maupun gratifikasi.

Selain itu, Sulardi menekankan pentingnya sinergi antar lini di lingkungan Rutan Kendari guna mendukung kelancaran pelaksanaan tugas. Ia juga mengingatkan seluruh petugas untuk menerapkan prinsip “waswas” atau waspada jangan-jangan sebagai bentuk kehati-hatian dalam bekerja, khususnya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di dalam Rutan.

Dalam rangka mendukung transisi penerapan 6 hari kerja, jajaran Rutan Kendari diminta segera melakukan adaptasi melalui penyesuaian roster dan pola kerja agar operasional pelayanan tetap berjalan optimal tanpa mengganggu kualitas pelayanan kepada masyarakat maupun WBP.

Pelaksana Harian (PLH) Kepala Rutan Kendari, Wiwid Feriyanto Rahadian, menyampaikan bahwa pihaknya siap menindaklanjuti arahan Kakanwil dengan melakukan penyesuaian sistem kerja secara bertahap namun tetap mengedepankan pelayanan dan keamanan.

“Kami akan memastikan seluruh jajaran memahami dan melaksanakan kebijakan ini secara optimal. Penyesuaian pola kerja akan dilakukan dengan tetap memperhatikan stabilitas keamanan, kedisiplinan pegawai, serta pelayanan kepada masyarakat dan WBP agar tetap berjalan maksimal sesuai SOP yang berlaku,” ujar Wiwid.

Sebagai tindak lanjut, Bagian Kepegawaian akan segera menyusun roster baru, termasuk jadwal piket dan pembagian jam kerja yang menyesuaikan dengan ketentuan terbaru. Selain itu, akan dilakukan sosialisasi internal kepada seluruh petugas, termasuk petugas pengamanan seperti P2U, Regu Jaga, dan Patnal, guna menyamakan pemahaman terkait perubahan pola kerja.

Rutan Kendari juga akan melakukan penyesuaian administrasi pada sistem absensi online maupun aplikasi presensi internal untuk memastikan validitas data kehadiran pegawai sesuai pola kerja baru. Evaluasi berkala dijadwalkan dilakukan setiap minggu pada bulan pertama penerapan guna mengidentifikasi kendala operasional yang muncul di lapangan.

Sebagai bentuk penguatan pengawasan, pejabat struktural akan meningkatkan intensitas inspeksi mendadak (sidak) dan monitoring kedisiplinan pegawai untuk memastikan seluruh jajaran mematuhi aturan jam kerja dan SOP yang telah ditekankan. Hasil pelaksanaan tindak lanjut tersebut nantinya akan dilaporkan secara berkala kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tenggara.

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

146 CPNS Ditjenpas dan Ditjenim Sultra Jalani Orientasi di Kanwil Ditjenpas Sultra

Tim PKP Kanwil Ditjenpas Sultra Lakukan Pemetaan Potensi Kerawanan di Rutan Kolaka

Walikota Kendari Beli Tas Rajut Lapas Perempuan Kendari di Stand Kanwil Ditjenpas Sultra pada Kendari Expo 2025