Kanwil Ditjenpas Sultra Gelar Pelatihan Implementasi KUHP Baru bagi PK Bapas dan APH se-Sultra

Kendari,12 Juni 2025 — Kantor Wilayah Ditjenpas Tenggara menyelenggarakan pelatihan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bagi Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dan Aparat Penegak Hukum (APH) se-Sulawesi Tenggara, Kamis. 


Kegiatan berlangsung secara hibrida, yaitu luring di Aula Bapas Kendari dan daring melalui Zoom Meeting. Pelatihan ini diikuti secara langsung oleh PK dari Bapas Kelas IIA Kendari dan Bapas Kelas IIA Baubau, serta peserta dari kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan yang tersebar di seluruh wilayah Sulawesi Tenggara.

Pelatihan ini bertujuan untuk membekali para Pembimbing Kemasyarakatan dan pemangku kepentingan lainnya dengan pemahaman menyeluruh mengenai perubahan paradigma hukum pidana dalam KUHP baru, khususnya terkait pidana non-pemenjaraan, keadilan restoratif, dan peran masing-masing lembaga dalam tahapan sistem peradilan pidana.


Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sultra, Sulardi dalam sambutannya menekankan pentingnya kesiapan semua unsur sistem peradilan pidana dalam menyongsong penerapan KUHP nasional yang mulai berlaku pada tahun 2026.


“Pemasyarakatan tidak bisa bekerja sendiri. Diperlukan sinergi kuat antarlembaga agar pelaksanaan KUHP baru berjalan sesuai semangat reformasi hukum, yaitu keadilan yang memanusiakan,” ujar Lardi


Pelatihan menghadirkan narasumber Galih Rakasiwi, PK Muda dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, yang menyampaikan materi Peran Pemasyarakatan dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dalam paparannya, Galih menyoroti peran strategis PK dalam penerapan pidana pengawasan, sanksi kerja sosial, serta asesmen dalam proses peradilan.


 “KUHP baru menegaskan pentingnya peran PK sejak tahap awal hingga akhir proses pidana, tidak hanya dalam pembinaan tetapi juga pengambilan keputusan oleh hakim,” terang Galih.


Sesi selanjutnya menghadirkan pemateri dari berbagai instansi penegak hukum, Polda Sultra,Kejari Sultra dan Pengadilan Tinggi Sultra yang menyapaikan peran masing-masing instansi dan KUHP yang baru


Selain materi utama, pelatihan juga menghadirkan sesi motivational interview oleh psikolog dari Universitas Halu Oleo (UHO) yang membekali peserta dengan pendekatan empatik dalam membina klien pemasyarakatan. Pendekatan ini dinilai penting dalam mendorong perubahan perilaku klien secara berkelanjutan.


Pelatihan ditutup dengan sesi sharing session bersama Linda Bieasot,perwakilan Balai Pemasyarakatan Belanda, yang membagikan praktik terbaik pemasyarakatan di negaranya, seperti penggunaan laporan sosial berbasis komunitas, sistem pengawasan terbuka, serta integrasi program reintegrasi sosial berbasis masyarakat.


 “Belanda telah membuktikan bahwa sistem pemasyarakatan yang menekankan pada reintegrasi dan humanisasi mampu menurunkan tingkat residivisme secara signifikan,” ujar Linda dalam pemaparannya yang diterjemahkan langsung oleh panitia.


Dengan pelatihan ini, diharapkan seluruh PK dan APH di wilayah Sulawesi Tenggara memiliki pemahaman yang sama dan selaras dalam penerapan KUHP baru, sekaligus memperkuat koordinasi lintas sektor demi terwujudnya sistem peradilan pidana yang lebih adil, manusiawi, dan efektif.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kakanwil Ditjenpas Sultra Pastikan Kebersihan dan Kualitas Gizi di Dapur Rutan Kendari

146 CPNS Ditjenpas dan Ditjenim Sultra Jalani Orientasi di Kanwil Ditjenpas Sultra

Unik! Stand Ditjenpas Sultra Hadirkan Replika Penjara di Kendari Ekspo