Kakanwil Ditjenpas Sultra Paparkan Hasil Pembinaan Lapas/Rutan dan Upaya Penanganan Masalah Pemasyarakatan di Hadapan Komisi XIII DPR RI
Jakarta, 21 Mei 2025 — Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tenggara, , menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Gedung DPR RI, Jakarta. Dalam forum ini, Kakanwil memaparkan berbagai capaian pembinaan serta tantangan yang dihadapi lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di wilayah Sultra.
Dalam paparannya, Kakanwil , Sulardi menyampaikan bahwa pembinaan terhadap warga binaan pemasyarakatan (WBP) terus dilakukan secara intensif melalui program-program kepribadian dan kemandirian. Di antaranya pelatihan keterampilan, pembinaan keagamaan, dan kegiatan produktif yang melibatkan kerja sama dengan pihak swasta dan pemerintah daerah.
"Kami fokus pada peningkatan kualitas pembinaan, agar warga binaan dapat kembali ke masyarakat dengan bekal keterampilan dan mental yang lebih baik,” ujar Lardi
Kakanwil juga memaparkan beberapa permasalahan strategis yang masih menjadi tantangan di lapas/rutan Sultra, seperti kelebihan kapasitas hunian (overcrowding), keterbatasan sumber daya manusia (SDM), serta minimnya sarana dan prasarana pendukung keamanan dan pembinaan.
Untuk mengatasi hal tersebut, Kakanwil menjelaskan sejumlah langkah yang telah dan akan ditempuh, seperti: Optimalisasi program integrasi dan asimilasi sesuai regulasi,Perluasan kerja sama pelatihan dengan balai latihan kerja (BLK) dan mitra industri, serta Digitalisasi sistem pemasyarakatan untuk efisiensi dan transparansi layanan,Usulan pembangunan Lapas Narkotika dan revitalisasi unit lapas/rutan yang mengalami kelebihan kapasitas.
Komisi XIII DPR RI mengapresiasi langkah-langkah strategis yang telah dilakukan Ditjenpas Sultra dan mendorong agar pembinaan terus ditingkatkan, terutama dalam aspek pemberdayaan WBP agar mampu mandiri pasca menjalani masa pidana.
RDP ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara legislatif dan institusi pemasyarakatan dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang humanis, efektif, dan berkeadilan.
Komentar
Posting Komentar