Eks Rutan Raha Akan Jadi Pos Bapas, Kakanwil Ditjenpas Sultra Lakukan Peninjauan Langsung

 

Raha – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tenggara (Kakanwil Ditjenpas Sultra) melakukan peninjauan langsung ke bangunan eks Rumah Tahanan Negara (Rutan) Raha yang direncanakan akan difungsikan sebagai Pos Balai Pemasyarakatan (Bapas), Selasa (3/3/2026).

Bangunan eks Rutan Raha yang berlokasi di Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Laende, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna tersebut dinilai strategis untuk dijadikan Pos Bapas guna mendekatkan layanan pembimbingan kemasyarakatan kepada masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut, Kakanwil Ditjenpas Sultra didampingi oleh Kepala Rutan Raha serta Kepala Bidang Pembimbing Kemasyarakatan (Kabid PK) Kanwil Ditjenpas Sultra. Peninjauan dilakukan secara menyeluruh terhadap kondisi fisik bangunan, ruang layanan, serta sarana pendukung lainnya yang akan digunakan sebagai ruang kerja Pembimbing Kemasyarakatan dan ruang konsultasi klien.

Kegiatan ini merupakan implementasi dari pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, di mana pemerintah merencanakan pembangunan 100 Balai Pemasyarakatan (Bapas) baru di seluruh Indonesia. Program ini menjadi bagian dari agenda strategis nasional untuk memperkuat fungsi pembimbingan dan pengawasan di masyarakat, sekaligus mendekatkan layanan pemasyarakatan kepada publik.

Di KUHP baru Pembimbing Kemasyarakatan memiliki peran penting, mulai dari penyusunan penelitian kemasyarakatan (litmas), pendampingan anak yang berhadapan dengan hukum, pemberian rekomendasi dalam proses peradilan, hingga pengawasan klien pemasyarakatan yang menjalani pidana di luar lembaga.

Dalam keterangannya, Kakanwil Ditjenpas Sultra, Sulardi, menegaskan bahwa keberadaan Pos Bapas di Kabupaten Muna akan memberikan dampak langsung bagi masyarakat setempat.



“Dengan hadirnya Pos Bapas di Kabupaten Muna, masyarakat tidak perlu lagi menempuh jarak jauh untuk mendapatkan layanan penelitian kemasyarakatan, pendampingan anak yang berhadapan dengan hukum, maupun konsultasi terkait pembimbingan klien pemasyarakatan. Ini akan mempercepat proses peradilan, membantu keluarga klien dalam memperoleh informasi yang jelas, serta memastikan pengawasan berjalan lebih dekat dan efektif di tengah masyarakat Muna,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa Pos Bapas ini juga akan memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum di wilayah Kabupaten Muna, sehingga setiap proses hukum yang membutuhkan rekomendasi dan pendampingan dari Pembimbing Kemasyarakatan dapat dilakukan secara cepat, tepat, dan profesional.

Sementara itu, Kepala Bidang Pembimbing Kemasyarakatan Kanwil Ditjenpas Sultra  I Gede Artayasa menyampaikan bahwa pembangunan Bapas baru maupun Pos Bapas akan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

 

“Dengan terbangunnya Bapas baru maupun Pos Bapas, masyarakat akan lebih mudah mengakses layanan pembimbingan dan pendampingan hukum. Proses penelitian kemasyarakatan dapat dilakukan lebih cepat dan tepat, sehingga mendukung putusan pengadilan yang lebih komprehensif. Selain itu, pengawasan terhadap klien pemasyarakatan di tengah masyarakat juga dapat berjalan lebih optimal,” jelasnya.

Dengan rencana pengoperasian Pos Bapas di eks Rutan Raha tersebut, diharapkan jangkauan layanan pembimbingan kemasyarakatan di Kabupaten Muna dan sekitarnya semakin luas serta mampu memberikan kontribusi nyata dalam mendukung sistem peradilan pidana yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada reintegrasi sosial.

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

146 CPNS Ditjenpas dan Ditjenim Sultra Jalani Orientasi di Kanwil Ditjenpas Sultra

Tim PKP Kanwil Ditjenpas Sultra Lakukan Pemetaan Potensi Kerawanan di Rutan Kolaka

Unik! Stand Ditjenpas Sultra Hadirkan Replika Penjara di Kendari Ekspo