Eks Rutan Raha Akan Jadi Pos Bapas, Kakanwil Ditjenpas Sultra Lakukan Peninjauan Langsung
Raha – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Pemasyarakatan Sulawesi Tenggara (Kakanwil Ditjenpas Sultra) melakukan
peninjauan langsung ke bangunan eks Rumah Tahanan Negara (Rutan) Raha yang
direncanakan akan difungsikan sebagai Pos Balai Pemasyarakatan (Bapas), Selasa
(3/3/2026).
Bangunan eks Rutan Raha yang berlokasi di Jalan
Basuki Rahmat, Kelurahan Laende, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna tersebut dinilai
strategis untuk dijadikan Pos Bapas guna mendekatkan layanan pembimbingan
kemasyarakatan kepada masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, Kakanwil Ditjenpas
Sultra didampingi oleh Kepala Rutan Raha serta Kepala Bidang Pembimbing
Kemasyarakatan (Kabid PK) Kanwil Ditjenpas Sultra. Peninjauan dilakukan secara
menyeluruh terhadap kondisi fisik bangunan, ruang layanan, serta sarana
pendukung lainnya yang akan digunakan sebagai ruang kerja Pembimbing
Kemasyarakatan dan ruang konsultasi klien.
Kegiatan ini merupakan implementasi dari
pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, di mana
pemerintah merencanakan pembangunan 100 Balai Pemasyarakatan (Bapas) baru di
seluruh Indonesia. Program ini menjadi bagian dari agenda strategis nasional
untuk memperkuat fungsi pembimbingan dan pengawasan di masyarakat, sekaligus
mendekatkan layanan pemasyarakatan kepada publik.
Di KUHP baru Pembimbing Kemasyarakatan memiliki
peran penting, mulai dari penyusunan penelitian kemasyarakatan (litmas),
pendampingan anak yang berhadapan dengan hukum, pemberian rekomendasi dalam
proses peradilan, hingga pengawasan klien pemasyarakatan yang menjalani pidana
di luar lembaga.
Dalam keterangannya, Kakanwil Ditjenpas Sultra,
Sulardi, menegaskan bahwa keberadaan Pos Bapas di Kabupaten Muna akan
memberikan dampak langsung bagi masyarakat setempat.
“Dengan hadirnya Pos Bapas di Kabupaten Muna,
masyarakat tidak perlu lagi menempuh jarak jauh untuk mendapatkan layanan
penelitian kemasyarakatan, pendampingan anak yang berhadapan dengan hukum,
maupun konsultasi terkait pembimbingan klien pemasyarakatan. Ini akan
mempercepat proses peradilan, membantu keluarga klien dalam memperoleh
informasi yang jelas, serta memastikan pengawasan berjalan lebih dekat dan
efektif di tengah masyarakat Muna,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa Pos Bapas ini juga akan
memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum di wilayah Kabupaten Muna,
sehingga setiap proses hukum yang membutuhkan rekomendasi dan pendampingan dari
Pembimbing Kemasyarakatan dapat dilakukan secara cepat, tepat, dan profesional.
Sementara itu, Kepala Bidang Pembimbing
Kemasyarakatan Kanwil Ditjenpas Sultra I
Gede Artayasa menyampaikan bahwa pembangunan Bapas baru maupun Pos Bapas akan
memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Dengan terbangunnya Bapas baru maupun Pos Bapas,
masyarakat akan lebih mudah mengakses layanan pembimbingan dan pendampingan
hukum. Proses penelitian kemasyarakatan dapat dilakukan lebih cepat dan tepat,
sehingga mendukung putusan pengadilan yang lebih komprehensif. Selain itu,
pengawasan terhadap klien pemasyarakatan di tengah masyarakat juga dapat
berjalan lebih optimal,” jelasnya.
Dengan rencana pengoperasian Pos Bapas di eks
Rutan Raha tersebut, diharapkan jangkauan layanan pembimbingan kemasyarakatan
di Kabupaten Muna dan sekitarnya semakin luas serta mampu memberikan kontribusi
nyata dalam mendukung sistem peradilan pidana yang profesional, akuntabel, dan
berorientasi pada reintegrasi sosial.
Komentar
Posting Komentar