2.162 Narapidana di Sultra Terima Remisi Idul Fitri, 7 Orang Langsung Bebas

 

Kendari – Sebanyak 2.162 narapidana di wilayah Sulawesi Tenggara menerima remisi khusus Hari Raya Idul Fitri tahun 2026. Dari jumlah tersebut, 7 orang di antaranya langsung dinyatakan bebas setelah mendapatkan pengurangan masa pidana.

Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana di Lapas dan Rutan.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tenggara, Sulardi, menyampaikan bahwa remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, seperti berkelakuan baik serta telah menjalani masa pidana minimal sesuai ketentuan.

“Remisi ini bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi merupakan wujud penghargaan bagi warga binaan yang bersungguh-sungguh memperbaiki diri. Kami berharap ini menjadi motivasi untuk terus berperilaku baik dan siap kembali ke masyarakat,” ujarnya.

Dari total penerima remisi, sebanyak 2.155 orang mendapatkan Remisi Khusus I (RK I) atau pengurangan sebagian masa pidana. Rinciannya, Lapas Kendari sebanyak 272 orang, Lapas Baubau 284 orang, Lapas Perempuan Kendari 108 orang, Rutan Kendari 341 orang, Rutan Kolaka 222 orang, Rutan Raha 159 orang, Rutan Unaaha 246 orang, serta LPKA Kendari sebanyak 67 orang.


Sementara itu, narapidana yang langsung bebas  Remisi Khusus II(RK II) setelah menerima remisi berjumlah 7 orang, yang berasal dari 1 orang Lapas Kendari, 1 orang Lapas Baubau, 1 orang Rutan Kendari, 3 orang Rutan Kolaka, dan 1 orang Rutan Unaaha. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dari total 2.162 narapidana penerima remisi, sebagian besar mendapatkan pengurangan masa hukuman bervariasi mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.

Pemberian remisi tersebut mengacu pada Surat Keputusan kolektif bernomor PAS.470, 458, 466, 454, 455, dan 472.PK.05.03 Tahun 2026 yang diterbitkan dalam rangka Hari Raya Idul Fitri.

Pihak Kanwil Ditjenpas Sultra juga memastikan bahwa seluruh proses pemberian remisi telah dilakukan secara transparan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Momentum Idul Fitri ini diharapkan menjadi titik awal bagi para warga binaan untuk semakin meningkatkan keimanan, memperbaiki diri, serta mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik.

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

146 CPNS Ditjenpas dan Ditjenim Sultra Jalani Orientasi di Kanwil Ditjenpas Sultra

Tim PKP Kanwil Ditjenpas Sultra Lakukan Pemetaan Potensi Kerawanan di Rutan Kolaka

Unik! Stand Ditjenpas Sultra Hadirkan Replika Penjara di Kendari Ekspo