2.162 Narapidana di Sultra Terima Remisi Idul Fitri, 7 Orang Langsung Bebas
Kendari – Sebanyak 2.162 narapidana di wilayah
Sulawesi Tenggara menerima remisi khusus Hari Raya Idul Fitri tahun 2026. Dari
jumlah tersebut, 7 orang di antaranya langsung dinyatakan bebas setelah
mendapatkan pengurangan masa pidana.
Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi
negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif
serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana di Lapas
dan Rutan.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Pemasyarakatan Sulawesi Tenggara, Sulardi, menyampaikan bahwa remisi diberikan
kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif,
seperti berkelakuan baik serta telah menjalani masa pidana minimal sesuai
ketentuan.
“Remisi ini bukan sekadar pengurangan masa pidana,
tetapi merupakan wujud penghargaan bagi warga binaan yang bersungguh-sungguh
memperbaiki diri. Kami berharap ini menjadi motivasi untuk terus berperilaku
baik dan siap kembali ke masyarakat,” ujarnya.
Dari total penerima remisi, sebanyak 2.155 orang
mendapatkan Remisi Khusus I (RK I) atau pengurangan sebagian masa pidana.
Rinciannya, Lapas Kendari sebanyak 272 orang, Lapas Baubau 284 orang, Lapas
Perempuan Kendari 108 orang, Rutan Kendari 341 orang, Rutan Kolaka 222 orang,
Rutan Raha 159 orang, Rutan Unaaha 246 orang, serta LPKA Kendari sebanyak 67
orang.
Sementara itu, narapidana yang langsung bebas Remisi Khusus II(RK II) setelah menerima remisi berjumlah 7 orang, yang berasal dari 1 orang Lapas Kendari, 1 orang Lapas Baubau, 1 orang Rutan Kendari, 3 orang Rutan Kolaka, dan 1 orang Rutan Unaaha. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dari total 2.162 narapidana penerima remisi, sebagian besar mendapatkan pengurangan masa hukuman bervariasi mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.
Pemberian remisi tersebut mengacu pada Surat
Keputusan kolektif bernomor PAS.470, 458, 466, 454, 455, dan 472.PK.05.03 Tahun
2026 yang diterbitkan dalam rangka Hari Raya Idul Fitri.
Pihak Kanwil Ditjenpas Sultra juga memastikan
bahwa seluruh proses pemberian remisi telah dilakukan secara transparan dan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Momentum Idul Fitri ini diharapkan menjadi titik
awal bagi para warga binaan untuk semakin meningkatkan keimanan, memperbaiki
diri, serta mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi
yang lebih baik.

Komentar
Posting Komentar