48 WBP Lapas Kendari Ikuti Pengarahan Kakanwil Ditjenpas Sultra Saat Sidang TPP
Kendari – Sebanyak 48 Warga Binaan Pemasyarakatan
(WBP) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kendari mengikuti pengarahan dari Kepala
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tenggara (Kakanwil
Ditjenpas Sultra) dalam rangka pelaksanaan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan
(TPP), yang digelar di aula Lapas Kendari, Jumat,(27/2/2026)
Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bagian
dari tahapan pembinaan serta evaluasi terhadap WBP yang diusulkan untuk
mendapatkan hak integrasi maupun program pembinaan lanjutan. Sidang TPP
merupakan mekanisme penting dalam sistem pemasyarakatan guna menilai
perkembangan perilaku, kedisiplinan, serta kesiapan WBP untuk mengikuti program
reintegrasi sosial.
Dalam arahannya, Kakanwil Ditjenpas Sultra,
Sulardi, menegaskan bahwa hak-hak warga binaan dapat diberikan sepanjang telah
memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
“Sidang TPP ini bukan sekadar formalitas, tetapi
menjadi momen evaluasi menyeluruh terhadap proses pembinaan yang telah
dijalani. Saya berharap seluruh WBP dapat menunjukkan perubahan sikap dan
komitmen untuk tidak mengulangi kesalahan di masa lalu,” tegasnya.
Pelaksanaan sidang tersebut turut dihadiri oleh
Kepala Lapas Kendari, jajaran pejabat struktural Lapas Kendari, wali narapidana
(wali napi), serta para Pembimbing Kemasyarakatan (PK). Kehadiran unsur-unsur
tersebut menjadi bagian penting dalam proses penilaian guna memastikan setiap
keputusan yang diambil bersifat objektif, transparan, dan sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
Salah seorang Pembimbing Kemasyarakatan, Adnan,
menyampaikan bahwa sidang TPP merupakan tahapan krusial dalam menentukan
kelayakan WBP untuk memperoleh program integrasi.
“Kami melakukan asesmen secara menyeluruh, mulai
dari aspek perilaku, partisipasi dalam program pembinaan, hingga kesiapan
sosial yang bersangkutan. Harapannya, ketika kembali ke masyarakat, mereka
benar-benar siap dan tidak mengulangi tindak pidana,” ujar Adnan.
Sementara itu, salah seorang WBP kasus asusila
terhadap anak di bawah umur yang mengikuti sidang TPP mengaku menyesali
perbuatannya dan berkomitmen untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik.
“Saya menyadari kesalahan yang telah saya lakukan
dan sangat menyesal. Selama menjalani pembinaan di lapas, saya berusaha
mengikuti semua program yang diberikan. Jika diberikan kesempatan, saya ingin
memperbaiki diri dan tidak mengulangi kesalahan yang sama,” ungkapnya.
Kepala Lapas Kendari, Muctar menambahkan bahwa
ke-48 WBP yang mengikuti sidang telah melalui proses pembinaan kepribadian dan
kemandirian secara berkelanjutan. Penilaian yang dilakukan meliputi aspek
perilaku, keaktifan dalam kegiatan pembinaan, serta kepatuhan terhadap tata
tertib di dalam lapas.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh WBP semakin
termotivasi untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan masa depan yang
lebih baik. Pelaksanaan Sidang TPP juga menjadi wujud komitmen jajaran
pemasyarakatan dalam mewujudkan sistem pembinaan yang profesional, humanis,
serta berorientasi pada reintegrasi sosial.

Komentar
Posting Komentar