48 WBP Lapas Kendari Ikuti Pengarahan Kakanwil Ditjenpas Sultra Saat Sidang TPP

 

Kendari – Sebanyak 48 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kendari mengikuti pengarahan dari Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tenggara (Kakanwil Ditjenpas Sultra) dalam rangka pelaksanaan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), yang digelar di aula Lapas Kendari, Jumat,(27/2/2026)

Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari tahapan pembinaan serta evaluasi terhadap WBP yang diusulkan untuk mendapatkan hak integrasi maupun program pembinaan lanjutan. Sidang TPP merupakan mekanisme penting dalam sistem pemasyarakatan guna menilai perkembangan perilaku, kedisiplinan, serta kesiapan WBP untuk mengikuti program reintegrasi sosial.

Dalam arahannya, Kakanwil Ditjenpas Sultra, Sulardi, menegaskan bahwa hak-hak warga binaan dapat diberikan sepanjang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



“Sidang TPP ini bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi momen evaluasi menyeluruh terhadap proses pembinaan yang telah dijalani. Saya berharap seluruh WBP dapat menunjukkan perubahan sikap dan komitmen untuk tidak mengulangi kesalahan di masa lalu,” tegasnya.

Pelaksanaan sidang tersebut turut dihadiri oleh Kepala Lapas Kendari, jajaran pejabat struktural Lapas Kendari, wali narapidana (wali napi), serta para Pembimbing Kemasyarakatan (PK). Kehadiran unsur-unsur tersebut menjadi bagian penting dalam proses penilaian guna memastikan setiap keputusan yang diambil bersifat objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Salah seorang Pembimbing Kemasyarakatan, Adnan, menyampaikan bahwa sidang TPP merupakan tahapan krusial dalam menentukan kelayakan WBP untuk memperoleh program integrasi.

“Kami melakukan asesmen secara menyeluruh, mulai dari aspek perilaku, partisipasi dalam program pembinaan, hingga kesiapan sosial yang bersangkutan. Harapannya, ketika kembali ke masyarakat, mereka benar-benar siap dan tidak mengulangi tindak pidana,” ujar Adnan.

Sementara itu, salah seorang WBP kasus asusila terhadap anak di bawah umur yang mengikuti sidang TPP mengaku menyesali perbuatannya dan berkomitmen untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik.

“Saya menyadari kesalahan yang telah saya lakukan dan sangat menyesal. Selama menjalani pembinaan di lapas, saya berusaha mengikuti semua program yang diberikan. Jika diberikan kesempatan, saya ingin memperbaiki diri dan tidak mengulangi kesalahan yang sama,” ungkapnya.

Kepala Lapas Kendari, Muctar menambahkan bahwa ke-48 WBP yang mengikuti sidang telah melalui proses pembinaan kepribadian dan kemandirian secara berkelanjutan. Penilaian yang dilakukan meliputi aspek perilaku, keaktifan dalam kegiatan pembinaan, serta kepatuhan terhadap tata tertib di dalam lapas.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh WBP semakin termotivasi untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan masa depan yang lebih baik. Pelaksanaan Sidang TPP juga menjadi wujud komitmen jajaran pemasyarakatan dalam mewujudkan sistem pembinaan yang profesional, humanis, serta berorientasi pada reintegrasi sosial.

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kakanwil Ditjenpas Sultra Pastikan Kebersihan dan Kualitas Gizi di Dapur Rutan Kendari

146 CPNS Ditjenpas dan Ditjenim Sultra Jalani Orientasi di Kanwil Ditjenpas Sultra

Tim PKP Kanwil Ditjenpas Sultra Lakukan Pemetaan Potensi Kerawanan di Rutan Kolaka