Kanwil Ditjenpas Sultra Ikuti Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Semester II Tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara
Kendari – Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Sulawesi Tenggara turut serta dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Semester II Tahun 2025 yang digelar oleh KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, di Aula KPU Sultra. Kamis, (11/12/2025)
Rapat pleno ini membahas hasil rekapitulasi daftar
pemilih pada Kabupaten/Kota serta Lapas, Rutan, dan LPKA se-Sulawesi Tenggara
yang dilaporkan setiap semester atau setiap enam bulan berjalan. Dalam
pembacaan laporan, KPU Sultra turut menyoroti masih adanya Warga Binaan
Pemasyarakatan (WBP) yang belum memiliki KTP Elektronik, sehingga memerlukan
penanganan bersama.
“Kita perlu memahami bahwa data WBP pada Lapas,
Rutan, maupun LPKA bersifat dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu. Karena
itu, proses pencocokan dan penelitian data harus dilakukan secara konsisten
setiap periode rekapitulasi,” ujar Kabid Wiwid
Lebih lanjut, pihaknya akan mengimbau seluruh
jajaran UPT Pemasyarakatan se-Sultra untuk segera melakukan koordinasi aktif
dengan pemerintah daerah setempat dan Dukcapil
“Kami meminta para Ka-UPT untuk segera bersurat
kepada Dinas Dukcapil bagi WBP yang belum memiliki KTP, agar dapat dilakukan
proses perekaman dan registrasi sesegera mungkin,” tambahnya.
Kanwil Ditjenpas Sultra menilai bahwa kolaborasi
antara jajaran pemasyarakatan dan Dukcapil merupakan langkah penting untuk
memastikan terpenuhinya hak konstitusional WBP dalam proses demokrasi,
sekaligus mendukung tertib administrasi kependudukan.
Rapat pleno berjalan lancar dan ditutup dengan
penegasan kembali pentingnya ketepatan data daftar pemilih guna menjamin
transparansi dan akurasi penyelenggaraan Pemilu di Sulawesi Tenggara.

Komentar
Posting Komentar