Kanwil Ditjenpas Sultra Gelar Sosialisasi UPG, Kakanwil Tekankan Integritas ASN
Kendari – Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Tenggara kembali menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan birokrasi yang bersih, transparan, dan akuntabel. Hal itu ditandai dengan penyelenggaraan Sosialisasi Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang digelar di Aula Kanwil, Senin, (6/10/2025).Sosialisasi tersebut menghadirkan langsung Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sultra, Sulardi , sebagai narasumber utama yang memberikan pemaparan mengenai urgensi UPG dalam mendukung upaya pemberantasan praktik gratifikasi di lingkungan pemasyarakatan.
Dalam paparannya, Kakanwil menekankan bahwa
integritas merupakan pondasi utama yang harus dimiliki oleh setiap aparatur
negara. Menurutnya, gratifikasi bukan hanya sekadar persoalan hukum, tetapi
juga menyangkut moralitas, etika, dan nilai-nilai dasar yang melekat pada
setiap pegawai.
Ia menambahkan bahwa keberadaan UPG di lingkungan Kantor
Wilayah Ditjenpas Sulawesi Tenggara bukanlah sekadar formalitas, melainkan
instrumen nyata dalam menciptakan budaya kerja yang bersih. UPG menjadi garda
terdepan dalam memastikan setiap layanan publik yang diberikan berjalan sesuai
aturan, tanpa ada intervensi atau kepentingan pribadi.
Dalam sosialisasi tersebut, Kakanwil memaparkan
secara rinci mekanisme pelaporan gratifikasi yang harus dipahami oleh seluruh
pegawai. Setiap penerimaan gratifikasi, baik berupa uang, barang, fasilitas,
maupun bentuk lainnya, wajib segera dilaporkan kepada Unit Pengendalian
Gratifikasi maksimal 10 setelah gratifikasi di terima ataupun melalui Aplikasi
Gol KPK maksimal 30 hari setelah gratifikasi
di terima
“Tidak ada alasan untuk menutupi atau
menyembunyikan. Jika kita menerima sesuatu yang berpotensi gratifikasi,
segeralah laporkan. Dengan pelaporan yang benar, kita tidak hanya melindungi
diri sendiri, tetapi juga menjaga marwah institusi,” jelasnya.
Selain itu, Kakanwil juga menjelaskan konsekuensi
hukum bagi aparatur yang terbukti melakukan pelanggaran terkait gratifikasi. Ia
mengingatkan bahwa setiap pelanggaran integritas akan berdampak serius, tidak
hanya pada karier pribadi tetapi juga terhadap kepercayaan masyarakat kepada
institusi pemasyarakatan.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengingatkan
bahwa pengendalian gratifikasi tidak hanya berlaku pada jam kerja atau ruang
lingkup kedinasan saja, melainkan juga dalam kehidupan sehari-hari. Aparatur
pemasyarakatan harus mampu menjadi teladan di tengah masyarakat dengan menampilkan
sikap yang bersih, sederhana, dan menjunjung tinggi etika pelayanan.
Dengan terselenggaranya sosialisasi ini, Kanwil
Ditjenpas Sultra menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sistem
pengendalian internal. Upaya ini tidak hanya sebatas kegiatan seremonial,
tetapi akan ditindaklanjuti dengan langkah-langkah nyata, seperti pengawasan
berkala, peningkatan kualitas layanan, serta pembinaan berkelanjutan bagi
pegawai.
“Kita ingin membangun budaya kerja yang
berlandaskan integritas. Dengan begitu, kepercayaan masyarakat terhadap
pemasyarakatan akan semakin kuat. Saya harap semua jajaran serius menerapkan
apa yang sudah disampaikan hari ini,” Lanjut Lardi
Melalui sosialisasi ini, Kanwil Ditjenpas Sultra
berharap dapat memperkuat kesadaran seluruh aparatur pemasyarakatan bahwa
integritas bukanlah pilihan, melainkan kewajiban. Dengan pengendalian
gratifikasi yang efektif, pemasyarakatan Sulawesi Tenggara siap menjadi teladan
dalam mewujudkan pemerintahan yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Komentar
Posting Komentar