Kanwil Ditjenpas Sultra Gandeng Kanwil Hukum Sultra Gelar Penyuluhan Hukum bagi WBP di Rutan Kendari

Kendari – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tenggara bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara menggelar kegiatan penyuluhan hukum bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kendari, Senin (25/08/2025).


Kegiatan ini di ikuti 150 Orang WBP Rutan Kendari. Penyuluhan diberikan sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan pemahaman hukum, kesadaran, dan ketaatan hukum di kalangan WBP.


Dalam penyuluhan tersebut, materi yang disampaikan meliputi pemahaman dasar hukum, hak dan kewajiban WBP selama menjalani masa pidana, serta informasi terkait reintegrasi sosial. WBP tampak antusias mengikuti jalannya kegiatan dengan aktif bertanya dan berdiskusi.


Kepala Kanwil Ditjenpas Sultra menyampaikan bahwa kegiatan ini sejalan dengan misi Pemasyarakatan dalam membina WBP agar memiliki bekal yang lebih baik ketika kembali ke masyarakat.



“Kami berharap penyuluhan ini dapat membuka wawasan WBP, sehingga mereka lebih memahami hukum dan mampu menjadi pribadi yang taat hukum setelah bebas nanti,” ujarnya.


Sementara itu, perwakilan Kanwil Hukum Sultra menegaskan bahwa pemahaman hukum sangat penting, tidak hanya bagi masyarakat umum, tetapi juga bagi WBP yang sedang menjalani pembinaan.


Kegiatan penyuluhan hukum ini menjadi salah satu langkah nyata sinergi antar instansi dalam membangun kesadaran hukum sejak di dalam Rutan, sebagai bagian dari proses pembinaan yang berkelanjutan sebelum kembali ke masyarakat



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kakanwil Ditjenpas Sultra Pastikan Kebersihan dan Kualitas Gizi di Dapur Rutan Kendari

146 CPNS Ditjenpas dan Ditjenim Sultra Jalani Orientasi di Kanwil Ditjenpas Sultra

Tim PKP Kanwil Ditjenpas Sultra Lakukan Pemetaan Potensi Kerawanan di Rutan Kolaka